
Probolinggo – Perisaihukum.com
Dugaan praktik mark up anggaran dan kegiatan fiktif diduga terjadi dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Jurangjeru, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Atas dugaan tersebut, warga meminta Inspektorat Kabupaten Probolinggo, Unit Tipikor Polres Probolinggo, serta pihak Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh. Selasa (27/1/2026).
Berdasarkan hasil investigasi sejumlah kru media cetak dan online, ditemukan berbagai kejanggalan pada besaran anggaran Dana Desa di sejumlah item kegiatan yang dikelola oleh oknum Kepala Desa Jurangjero. Nilai anggaran yang direalisasikan dinilai tidak sebanding dengan hasil fisik di lapangan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, Dana Desa Jurangjero Tahun Anggaran 2024 memiliki pagu sebesar Rp1.264.182.000, sedangkan Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.033.625.000. Dari anggaran tersebut, sejumlah kegiatan direalisasikan dengan nilai yang terkesan fantastis.
Realisasi Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 antara lain:
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) sebesar Rp150.000.000
Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi, pengolahan, kandang, dll) sebesar Rp144.516.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa sebesar Rp187.239.500
Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (gorong-gorong, selokan, box/culvert, drainase, dll) sebesar Rp83.706.000
Pembangunan/Rehabilitasi Prasarana Jalan Desa (item sejenis) sebesar Rp40.301.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa sebesar Rp100.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (item tambahan) sebesar Rp50.000.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani sebesar Rp134.364.500
Sementara penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1.033.625.000 di antaranya:
Penyertaan Modal sebesar Rp206.925.000
Dukungan Program Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll) sebesar Rp17.500.000
Dukungan Program RTLH GAKIN (kegiatan sejenis) sebesar Rp17.500.000
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana dan Prasarana PAUD/TK/TPA/TPQ/Madrasah Nonformal Milik Desa sebesar Rp100.000.000
Selain itu, terdapat dana tambahan sebesar Rp140.000.000 yang disebut belum masuk dalam perencanaan akhir (prioritas), sehingga sebagian usulan kegiatan tidak terealisasi.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengawasi dan mengawal penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, dengan adanya dugaan kejanggalan alokasi anggaran yang beraroma korupsi, warga meminta aparat berwenang untuk melakukan audit ulang pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 dan 2025 di Desa Jurangjero serta memeriksa oknum Kepala Desa Jurangjero, Mursidi.
Salah satu penggiat antikorupsi, sebut saja Toni Kurniawan, SH, menyampaikan bahwa pengelolaan Dana Desa Jurangjero juga menjadi sorotan dalam rekomendasi akhir Tim Pansus DPRD Kabupaten Probolinggo terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2024 dan 2025.
Lebih lanjut, Toni menegaskan bahwa sikap Inspektorat yang dinilai lamban melakukan audit atas temuan investigasi dan tidak segera melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) bukan hanya mencederai fungsi pengawasan, tetapi juga berpotensi melanggar regulasi. Ia merujuk pada Permendagri Nomor 73 Tahun 2020 tentang Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa, yang menegaskan bahwa temuan berindikasi pidana wajib dilaporkan ke APH.
Selain itu, UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi dasar hukum yang harus ditegakkan dan tidak boleh diabaikan.
Penulis : Red
