
Lumajang – Perisaihukum.com
Proyek revitalisasi SDN Kertosari 02 yang berlokasi di Dusun Kerajan, Jalan Tesirejo, Kecamatan Pasrujambe, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik. Proyek bernilai Rp828.649.481 tersebut belum juga rampung meskipun telah melewati batas waktu pelaksanaan.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan seharusnya selesai pada 30 Desember 2025. Namun, saat dilakukan peninjauan lapangan, proyek masih dalam tahap pengerjaan dan belum menunjukkan tanda-tanda penyelesaian.
Tim investigasi media yang mendatangi lokasi pada Jumat (19/01/2026) mendapati bahwa progres pekerjaan belum sepenuhnya selesai. Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari pihak pelaksana terkait alasan keterlambatan tersebut.
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Sekolah SDN Kertosari 02 melalui pesan singkat ke nomor +62 852-xxxx-1872 pada 19 Januari 2026 pukul 17.02 WIB. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Selain keterlambatan pekerjaan, tim media juga menemukan adanya dugaan pelanggaran keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Para pekerja proyek terlihat tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja. Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya pengawasan serta kemungkinan APD tidak disediakan secara memadai oleh pihak pelaksana.
“Di lapangan kami melihat para pekerja tidak menggunakan APD sama sekali. Hal ini sangat berisiko dan bertentangan dengan aturan keselamatan kerja,” ujar salah satu anggota tim investigasi.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, perusahaan diwajibkan menyediakan APD sebagaimana diatur dalam Pasal 16 ayat (1), dan pekerja wajib menggunakannya sesuai Pasal 17 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sebagaimana diatur dalam PP Nomor 50 Tahun 2012, dengan ancaman pidana maksimal satu tahun penjara atau denda hingga Rp50 juta apabila terjadi kecelakaan kerja akibat kelalaian.
Terkait keterlambatan proyek, kontraktor berpotensi dikenai denda sebesar 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak. Sanksi tambahan berupa pemutusan kontrak atau pencantuman dalam daftar hitam juga dapat diberlakukan apabila pelanggaran dinilai fatal. Meskipun terdapat toleransi keterlambatan hingga 50 hari kerja untuk proyek tahun tunggal, keterlambatan tetap harus disertai alasan serta prosedur yang sah.
Tim investigasi juga menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan, salah satunya terkait penggunaan besi cincin pada tangga yang diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selain itu, pekerjaan belum juga rampung meskipun telah melewati masa kontrak.
“Pekerjaan seharusnya selesai pada akhir Desember, namun hingga kini masih belum selesai,” ungkap salah satu perwakilan tim investigasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepala sekolah, P2SP, maupun instansi terkait lainnya belum berhasil dikonfirmasi. Tim investigasi dan media mendesak pemerintah daerah serta aparat pengawas untuk segera melakukan audit menyeluruh dan mengambil tindakan tegas guna menjamin mutu bangunan serta keselamatan warga sekolah.
Penulis: Rul
