
Jakarta Utara, perisaihukum.com
Anggota MPR RI, Happy Jarot, menggelar kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yang berlangsung di Caffe Jail, jalan Trembesi Raya Blok D Jakarta Utara, pada senin ( 29/12/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara.
Empat Pilar Kebangsaan yang disosialisasikan meliputi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta Bhinneka Tunggal Ika.


Dalam pemaparannya, Happy Jarot menekankan pentingnya menanamkan nilai-nilai kebangsaan di tengah tantangan zaman dan derasnya arus informasi.
“Sosialisasi Empat Pilar ini penting agar masyarakat, khususnya generasi muda, tetap memiliki pegangan nilai kebangsaan dalam kehidupan sehari-hari,” ujar Happy Jarot.
Kegiatan tersebut diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, Komunitas Ojol, serta perwakilan Insan Pers di Jakarta Utara.

Perwakilan komunitas ojek online Pademangan, Supri, menyampaikan keresahan terkait ketiadaan payung hukum yang jelas bagi pengemudi ojol. Ia mengungkapkan bahwa para pengemudi kerap menghadapi risiko suspend hingga pemutusan kemitraan sepihak tanpa kejelasan kesalahan.
“Kami bekerja di jalan, panas-panasan, hujan-hujanan, mengantar makanan, paket, dan penumpang demi keluarga. Tapi ketika kami di-suspend atau diputus mitra, tidak ada pembelaan. Kami berharap ada keadilan sosial seperti sila kelima Pancasila,” ujar Supri.
Aspirasi juga datang dari kalangan pers. Jerry Patty, perwakilan jurnalis, menyoroti masih adanya wartawan yang terjerat masalah hukum, khususnya dalam kerja-kerja jurnalistik investigatif, meskipun Undang-Undang Pers telah mengatur kebebasan pers.
“Undang-Undang Pers sudah ada, tapi masih ada rekan-rekan jurnalis yang ditangkap atau dikriminalisasi. Kami berharap DPD RI ikut mendorong penguatan perlindungan hukum bagi pers,” katanya.


Sementara itu, Martin, perwakilan media sosial publik, mempertanyakan peran DPD RI dalam penanganan bencana nasional serta fenomena pesimisme generasi muda yang muncul dalam narasi “Indonesia Cemas” atau “Indonesia Gelap”.
Menanggapi aspirasi dari teman-teman ojol dan insan pers, Happy Jarot menyampaikan bahwa seluruh masukan yang disampaikan merupakan bentuk kepedulian terhadap kondisi sosial dan kebangsaan saat ini.
Aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang ada.

Happy menegaskan bahwa negara hadir untuk melindungi hak dan kepentingan seluruh warga negara, termasuk para pengemudi ojek online dan insan pers, agar dapat bekerja dengan aman, adil, dan bermartabat.
Melalui semangat Empat Pilar Kebangsaan, kami berharap terjalin komunikasi yang sehat antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat, sehingga setiap kebijakan yang diambil tetap berpijak pada nilai keadilan, persatuan, dan kemanusiaan,”tutupnya
Report, Rinayanti/Andi Supriyanto
