
Probolinggo – Perisaihukum.com
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) KPK Tipikor mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur di Surabaya guna melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) di Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, Senin (29/12/2025).
Ketua Koordinator LSM KPK Tipikor, Soni, mengatakan laporan tersebut disampaikan kepada Kejati Jawa Timur serta ditembuskan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Laporan itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kedungsumur sejak tahun anggaran 2018 hingga 2024.
“Dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut, kami menemukan banyak kejanggalan dan menduga kuat adanya penyimpangan anggaran,” ujar Soni.
Ia menjelaskan, laporan tersebut disusun berdasarkan hasil investigasi lapangan serta informasi dari masyarakat setempat yang merasa dirugikan. Selain ke Kejati, pihaknya juga telah melaporkan dugaan tersebut ke Inspektorat serta Kejaksaan Negeri Probolinggo.
Saat dikonfirmasi, Soni menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan dugaan penyimpangan Dana Desa Kedungsumur sejak tahun 2018 dan terus mengawal kasus tersebut hingga tahun 2024.
“Kami dari LSM KPK Tipikor tidak akan takut dan tidak akan mundur untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini. Kepala Desa Kedungsumur memiliki hak untuk membantah atau membela diri atas dugaan yang kami sampaikan,” tegasnya.
Menurut Soni, kedatangannya ke Kejati Surabaya bersama perwakilan masyarakat Desa Kedungsumur bertujuan untuk mengetahui perkembangan dan tindak lanjut atas laporan yang telah disampaikan.
“Apabila Kejaksaan Negeri Probolinggo, APIP, maupun Inspektorat tidak merespons laporan ini, maka kami akan melaporkannya ke Kejati Jawa Timur dan Kejaksaan Agung,” katanya.
Berdasarkan analisis hukum LSM KPK Tipikor bersama tim, dugaan perbuatan tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Soni mengungkapkan, modus operandi yang diduga dilakukan antara lain penyusunan anggaran yang tidak sesuai prosedur serta dugaan manipulasi administrasi pertanggungjawaban (SPJ).
“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dapat menindaklanjuti laporan ini. Sebelum melapor, kami telah melakukan investigasi terhadap item-item kegiatan yang kami anggap rawan manipulasi SPJ, dan kami menduga adanya upaya menyulap administrasi agar seolah-olah sesuai ketentuan,” jelasnya.
Ia menambahkan, secara kelembagaan LSM KPK Tipikor menilai kasus tersebut layak dibawa ke ranah hukum.
“Kami menduga kuat adanya unsur kesengajaan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara,” pungkas Soni.
Penulis: Rul
