
Jakarta, perisaihukum.com
Subdit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Ditlantas Polda Jawa Barat (Jabar) menggelar rapat Analisa dan Evaluasi (Anev) Ranmor dan Pengemudi tahun 2025 di Gedung Ditlantas Polda Jabar, Bandung, Rabu, (3/12).
Kegiatan ini diikuti
perwakilan dari 23 Satlantas di Polda Jabar, Jasa Raharja dan Bapenda. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi dalam pelayanan publik di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) dan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Pembahasan digitalisasi layanan juga menjadi salah satu fokus utama dalam5 Anev ini. Pembahasan tersebut menyoal upaya mendorong transformasi digital dalam layanan Satpas dan Samsat, termasuk percepatan implementasi aplikasi Sinar dan Signal.
Kemudian juga dibahas perihal evaluasi Program Pemutihan Pajak dan pengampunan denda pajak kendaraan bermotor tahun 2025 di Jawa Barat yang berlangsung hingga September 2025.
Anev ini juga bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja dan menyusun strategi guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Baur Satpas Satlantas Polres Indramayu, Aiptu A. Khalik dalam pernyataannya kepada penulis mengatakan, pembahasan berbagai hal dalam Anev ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Satlantas di Jawa Barat bisa bertambah prima ke masyarakat. Termasuk juga pelayananan secara digitalisasi.
“Kami di Jawa Barat dituntut untuk bisa bertambah baik untuk melayani masyarakat, baik dalam hal administrasi ranmor maupun soal izin mengemudi. Jangan sampai ada keluhan di masyarakat yang terkait dengan urusan tersebut,” kata Aiptu A. Khalik.
( Red)
