
Jakarta, perisaihukum.com
Aktivitas penjualan rokok ilegal di Jalan Gadang, Sungai Bambu, Tanjung Priok yang berada di dekat sejumlah sekolah, terpantau tutup sejak Rabu pagi, 3 Desember 2025. Lapak yang biasanya beroperasi terbuka sejak pagi hari kini tampak tertutup tanpa kegiatan.
Seorang warga yang sebelumnya mengeluhkan anaknya, seorang pelajar kerap membeli diduga rokok ilegal, menyambut baik kondisi tersebut. Ia mengapresiasi langkah cepat Wali Kota Jakarta Utara, Hendra Hidayat yang sebelumnya menegaskan akan menindak peredaran rokok ilegal di sekitar kawasan pendidikan.
“Bagus kalau sudah nggak jualan, mungkin ditindak Pak Wali Kota. Terima kasih Pemkot, semoga semuanya bisa ditutup. Soalnya rokok ilegal itu murah, Rp12 ribuan, makanya anak sekolah bisa beli,” ujarnya.
Warga Kecamatan Tanjung Priok menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dalam melakukan penertiban terhadap peredaran diduga rokok ilegal yang meresahkan masyarakat. Langkah sigap ini terkait mampu memberikan rasa aman sekaligus menekan potensi kerugian negara.
Penertiban dilakukan bersama unsur terkait melalui operasi lapangan di sejumlah titik yang disinyalir menjadi lokasi peredaran rokok tanpa cukai resmi. Warga menilai tindakan tegas ini merupakan bukti keseriusan Pemkot Jakut dalam menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat dari produk berbahaya dan tidak berstandar.
“Gercep banget. Begitu ada laporan, langsung ditindak. Kami sebagai warga merasa lebih nyaman,” ujar salah satu warga Tanjung Priok yang menyaksikan kegiatan tersebut.
Pemkot Jakarta Utara juga menegaskan bahwa operasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memutus mata rantai peredaran rokok ilegal, sekaligus memastikan para pelaku usaha mematuhi aturan yang berlaku.
Dengan adanya penertiban ini, masyarakat berharap wilayah Jakarta Utara semakin bersih dari aktivitas ilegal yang dapat merugikan negara dan membahayakan kesehatan.
( Red)
