
Probolinggo — Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi di Daerah Irigasi (DI) Topi yang berlokasi di sejumlah desa di Kabupaten Probolinggo diduga dikerjakan secara asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi teknis. Proyek ini tersebar di Desa Kregenan, Brani Wetan, Kamal Kuning, serta beberapa titik di Kecamatan Gading, Krejengan, Kraksaan, dan Maron.
Informasi ini mengemuka setelah adanya sorotan publik terhadap paket pekerjaan yang ditenderkan melalui LPSE Provinsi Jawa Timur pada Juli 2025. Sejumlah keluhan terkait kualitas pengerjaan juga ditemukan di daerah lain. Di antaranya adalah:
Tidak adanya papan nama proyek yang berisi nilai kontrak, volume pekerjaan, dan spesifikasi teknis.
Papan nama hanya mencantumkan satu lokasi, padahal titik pekerjaan tersebar di banyak desa.
Proyek rehabilitasi jaringan irigasi DI Topi ini tercatat memiliki detail sebagai berikut:
Nomor Kontrak: 000.33/216.35/104.608/2025
Nilai Anggaran: Rp 4.907.620.000
Kontraktor Pelaksana: CV Surya Wira Perkasa
Konsultan Pengawas: PT Tata Cipta Utama
Penanggung Jawab: Dinas PSDA Provinsi Jawa Timur
Temuan Lapangan: Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Berdasarkan pantauan tim Perisaihukum.com, ditemukan sejumlah indikasi pekerjaan tidak sesuai spesifikasi dan standar konstruksi, antara lain:
A. Tidak menerapkan standar K3
Banyak pekerja tidak menggunakan perlengkapan keselamatan seperti helm proyek dan sepatu keselamatan. Bahkan, seorang pekerja asal Pasuruan mengalami luka pada kaki hingga harus dijahit akibat bekerja tanpa alas kaki standar.
B. Kualitas pasangan batu tidak seragam
Terdapat penggunaan batu sungai berukuran tidak proporsional, mulai dari terlalu besar hingga terlalu kecil, sehingga dinilai tidak memenuhi standar kekuatan struktur.
C. Pondasi tidak menggunakan pasir sebagai lantai kerja
Tahapan penting ini seharusnya dilakukan setelah galian selesai untuk memastikan stabilitas pondasi.
D. Dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi
Di lapangan ditemukan indikasi adanya material yang tidak sesuai standar, bahkan diduga ada yang menggunakan material bekas.
E. Potensi kerusakan dini
Beberapa bagian bangunan menunjukkan tanda-tanda mudah retak dan diragukan kualitas jangka panjangnya.
Selain itu, BBM yang digunakan untuk alat berat ekskavator diduga merupakan solar subsidi.
Pihak Kontraktor Belum Beri Tanggapan
Tim media telah berupaya menghubungi CV Surya Wira Perkasa yang beralamat di Malang untuk melakukan klarifikasi. Namun hingga berita ini ditayangkan, Rabu (3/12/2025), perusahaan belum memberikan respons.
LSM Desak Proyek Dihentikan Sementara
Kondisi ini memicu kritik dari berbagai pihak, salah satunya aktivis LSM PRI (Pemerhati Rakyat Indonesia), Candra DC. Ia menilai pekerjaan harus dihentikan hingga seluruh temuan diperbaiki.
“Pekerjaan ini harus dihentikan sementara sampai seluruh kekurangan diperbaiki,” tegas Candra DC.
Penulis: Rul
