
Jakart, perisaihukum. com
Sebanyak 8 RW yang berjumlah Dua Ribu(2000) orang mengatas namakan Paguyuban warga Sunter Jaya aksi demo didepan Kantor Badan Pertanahan Negara(BPN) di Jalan Melur kelurahan Rawa badak Utara kecamatan Koja rabu 26/11/2025 masyarakat sunter jaya meminta kepastian hukum Kepada Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) yang mempunyai sertifikat hak milik tanah menguasai pisik lebih dari Dua Puluh Tahun(20) tahun agar dapat melaksanakan hak mereka atas tanah tanpa administratif yang cacat prosedur.
Aksi berlangsung sejak pukul 09:40 wib Polres Metro Jaya Jakarta Utara menurunkan anggota nya sebanyak 273 personil terdiri dari anggota Polsek Tanjung Priok, Kodim 0502/JU.Intelgab ,untuk berjaga didepan Kantor BPN, mengamankan para aksi demo yang sedang berlangsung,setelah perwakilan dari BPN menyerahkan surat jawaban kepada perwakilan aksi bahwa BPN Komitmen melakukan penyelesaian dan masala persoalan pemblokiran minta dalam jangka waktu seminggu dengan kesepakan bersama pukul 11:45 masa pendemome membubarkan diri dengen tertib setelah doa bersama.
Sontang coin manurung kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) yang diJumpai Para wartawan diruang rafat kerjanya di lantai dua(2)mengatakan sosial ini berawal dari adanya pembangunan Jalan Tol dalam kota,pulau Gebang dan Gelora Sunter Jaya Kecamatan Tanjung Priok, lalu warga Sunter Jaya telah mengakui dan bahway itu aset mereka yang sudah lama tinggal selama dua puluh(20)tahun lamanya sudah memiliki sertifikat rumah
Dari hasil pemetaan dari Badan Pertanahan Negara(BPN)bahwa tanah yang luasnya enam puluh enam(66) itu milik Kodam Jaya, sehingga Badan Pertanahan Negara(BPN) pada tahun sebelumnya 2019 tidak mengetahui, klo dilokasi itu adalah ada aset pemerintah yang disebut tanah Kodam jaya, pada tahun 2019 melakukan pemblokiran tanah yang luas nya Enam Puluh Enam Hektar(66),padahal disitu sudah terbit sertifikatnya jumlah atas tanah sebanyak 3.26 hektar, bidang dengan luas 45.000.453.000,dimana hak milik sebanyak 2.530 bidang dan pengguna bangunan 655 , dan bidang tanah yang blum sertifikat 1.109,berarti awal luasnya 4000 hektar kurang ini sudah diserahkan ke berbagai pihak berarti masih ada sisanya enam puluh enam hektar, Kemudian tuntutan warga supaya blokir dibuka.dan pihak Badan Pertanahan Negara(BPN)sudah komitmen bahwa sanya kami akan berkoordinasi dulu kepada pimpinan sampai ke pusat, dan kami juga punya stetmens Badan Pertanahan Negara(BPN) Jakarta Utara akan mengupayakan pembukaan blokir dalam waktu satu minggu,mudah”han nanti hasil kordinasi kami sama kanwil dan DPN
pusat bisa dan Kodam Jaya terkait dengan tuntutan masyarakat Sunter Jaya menghasilkan yang lebih baik,dan kami akan memberikan jawaban.
Reporter. Andi Supriyanto
