
Bekasi, Perisaihukum.com
Proyek peningkatan jalan lingkungan (jaling) di Kampung Bulak RT 001 RW 008, Desa Pantai Harapan Jaya, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, menuai sorotan warga. Mereka menilai pelaksanaan pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Selasa (25/11/2025).
Perbaikan jalan dengan konstruksi beton itu diduga dipermainkan pihak kontraktor, lantaran ditemukan indikasi pengurangan volume ketebalan beton.
Hasil pengukuran di lapangan menunjukkan ketebalan beton hanya berkisar 10–13 sentimeter, sementara dalam kontrak umumnya ditetapkan ukuran minimal tertentu untuk memastikan ketahanan dan mutu jalan.
“Kami melihat proyek ini asal jadi. Ketebalan beton tidak sesuai volume. Kami menduga ada pengurangan. Kalau seperti ini, jalan bisa cepat rusak lagi,” ujar salah satu warga.
Selain masalah volume beton, warga juga mengeluhkan sikap kontraktor yang dinilai tidak profesional. Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan proyek.
Warga mendesak Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan audit teknis terhadap proyek tersebut.
“Jika benar terjadi pelanggaran spesifikasi, ini jelas merugikan keuangan negara. Pihak dinas harus tegas, jangan diam saja,” tegas warga.
Di lapangan terlihat pula para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), sehingga terkesan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Proyek yang bersumber dari APBD 2025 senilai Rp 390.149.600 ini dilaksanakan melalui Disperkimtan Kabupaten Bekasi, dan dikerjakan oleh CV Zipara Sukses Abadi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana maupun kontraktor belum berhasil dikonfirmasi terkait dugaan pengurangan ketebalan beton pada proyek tersebut.
Reporter: Saimbar
