
Probolinggo — PrisaiHukum.com
Dugaan penyimpangan anggaran kembali mencuat di Desa Wonogoro, Kecamatan Lumbang, Kabupaten Probolinggo. Sejumlah proyek dengan anggaran Dana Desa (DD) Tahun 2024 dilaporkan mengalami kerusakan meski belum satu tahun sejak dikerjakan. Salah satunya adalah pembangunan gedung Posyandu ILP beserta bangunan pelengkap dengan volume 6 m x 3 m, beranggaran Rp 134.173.876 dari Dana Desa Tahap I.
Pekerjaan Posyandu tersebut sempat mangkrak lebih dari empat bulan, sebelum akhirnya dilanjutkan kembali menggunakan Dana Desa Tahap II.
Dua Proyek Menjadi Sorotan
Berdasarkan laporan awak media di lapangan, terdapat dua kegiatan utama yang disorot karena kondisinya telah rusak parah:
- Pembangunan Dam Parit
Lokasi: Dusun Krajan RT 01 RW 01
Volume: 40 m x 2,0 m
Anggaran: Rp 139.971.860 (TA 2024)
Kondisi: Retak memanjang dan rusak parah
- Program P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air)
Tahun Anggaran: 2024
Nilai: Rp 195.000.000
Kondisi: Rusak parah
Catatan: Pekerjaan disebut dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Wonogoro.
Kedua proyek tersebut diduga tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis, sehingga baru beberapa bulan selesai, sudah kembali rusak.
Kades Wonogoro Bungkam
Tim wartawan PrisaiHukum.com telah mencoba mengonfirmasi Kepala Desa Wonogoro, Supriyadi, melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, Selasa (21/11/2025), ia tidak memberikan jawaban terkait kerusakan proyek.
Ia hanya memberikan respon singkat bahwa pekerjaan tersebut “sudah dimonev” (dimonitoring dan dievaluasi), tanpa penjelasan lebih lanjut.
LSM PRI Soroti Dugaan Mark Up
Ketua DPD LSM Pemerhati Rakyat Indonesia (PRI), Candra DC, turut menyoroti masalah ini. Ia menilai kerusakan yang terjadi bukan disebabkan faktor alam saja, melainkan berpotensi kuat terkait penyimpangan anggaran.
“Setelah kami telusuri di lapangan, kerusakan ini bukan hanya karena cuaca. Ada dugaan kuat terjadinya mark up anggaran oleh oknum Kepala Desa Wonogoro,” tegas Candra DC.
Ia juga menyoroti sikap kepala desa yang enggan memberikan klarifikasi, sehingga menambah dugaan minimnya transparansi penggunaan dana desa.
Akan Dilaporkan ke Inspektorat
LSM PRI berencana melaporkan temuan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan resmi.
“Jika terbukti, pelakunya harus bertanggung jawab. Baik dengan mengembalikan kerugian negara maupun memperbaiki hasil pekerjaan yang rusak,” ujar Candra saat ditemui di lokasi.
Candra juga menduga masih ada kegiatan fisik lain di tahun anggaran 2023–2024 yang bermasalah.
“Ini bukan persoalan kecil. Kami akan kawal temuan ini. Kemungkinan besar masih banyak pekerjaan fisik lain yang lebih parah,” tambahnya.
Ia berharap pemerintah desa lebih terbuka dan bertanggung jawab demi majunya Desa Wonogoro, bukan justru merugikan masyarakat.
Penulis Tim Red
