
Bekasi – Perisaihukum.com
Aktivis dan pemerhati pendidikan Kabupaten Bekasi, Dedi Sutarjo, yang akrab disapa Bang Kotik, memberikan peringatan kepada seluruh sekolah dasar negeri agar lebih cermat dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), khususnya pada bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) yang menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Peringatan tersebut disampaikan setelah ditemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa pada RKAS tahap 3 di beberapa sekolah negeri di Kabupaten Bekasi. Menurut Dedi, terdapat kegiatan dan item pengadaan yang dinilai tidak memiliki relevansi dengan kebutuhan proses belajar mengajar.
“Kami melihat ada indikasi pelanggaran dalam penyusunan RKAS. Ada sejumlah pengadaan barang dan jasa yang kami soroti karena dinilai tidak tepat sasaran dan tidak sesuai kebutuhan sekolah,” ungkap Dedi Sutarjo, Kamis (20/11/2025).
Dedi juga menyoroti adanya pola pengadaan yang dianggap janggal, di mana harga serta penyedia barang berasal dari CV atau pelaku usaha yang sama di hampir semua sekolah negeri.
“Contohnya, ada jenis kegiatan dan pesanan barang yang harganya sama, dan penyedianya juga dari pihak yang sama. Dan itu terjadi hampir di seluruh sekolah negeri,” ujarnya.
Meski begitu, Dedi memilih tidak membeberkan nama sekolah maupun penyedia PBJ secara rinci. Ia hanya menyebutkan bahwa terdapat satu SD Negeri di Kecamatan Cabangbungin yang diduga tidak mematuhi ketentuan perundang-undangan terkait proses pengadaan.
Lebih jauh, Dedi mengkritik keras praktik di mana operator sekolah atau bahkan anggota keluarganya menjadi penyedia barang dan jasa melalui Siplah, yang menurutnya jelas bertentangan dengan aturan.
“Sangat disayangkan masih adanya operator sekolah yang menjadi penyedia barang dan jasa di Siplah. Pertanyaannya, ada apa dengan kepala sekolah dan operator tersebut? Jelas bahwa pelaksana PBJ di satuan pendidikan—termasuk kepala sekolah, guru, hingga operator—tidak diperbolehkan menjadi penyedia,” tegasnya.
Ia juga mengungkap adanya temuan bahwa istri salah satu operator sekolah turut menjadi penyedia PBJ, sehingga memperkuat dugaan konflik kepentingan.
Dedi menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
“Kami sebagai pemerhati pendidikan akan segera menindaklanjuti temuan ini kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi,” pungkasnya.
Reporter: Saimbar
