
Bekasi, Perisaihukum.com
Seorang warga menyoroti kondisi sebuah kandang ayam yang dibangun menggunakan dana desa sebesar Rp156 juta di Desa Setialaksana, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. Hingga kini, bangunan tersebut tampak mangkrak dan belum beroperasi.
Pantauan media di lokasi pada Kamis (20/11/2025) menunjukkan bahwa kandang ayam tersebut berada tepat di belakang rumah kepala desa dan berdiri di atas lahan pribadi.
Kandang yang dibangun melalui anggaran dana desa itu terlihat kosong tanpa aktivitas. Tidak ditemukan keberadaan ayam maupun tanda-tanda kegiatan budidaya berlangsung. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat terkait pengelolaan dan pemanfaatan anggaran desa.
BUMDes Setialaksana diketahui menerima alokasi Dana Desa Tahun 2025 sebesar Rp1.114.165.000, dengan sekitar 20 persen diantaranya dialokasikan untuk program budidaya ayam petelur.
Hingga saat ini, pembangunan kandang ayam yang dikelola BUMDes Setialaksana belum rampung. Alih-alih menjadi penggerak perekonomian desa sebagaimana tujuan pembentukan BUMDes, fasilitas tersebut justru tampak kosong dan belum memberikan manfaat bagi warga.
“Sekarang saja kandangnya belum selesai. Padahal anggarannya besar, tapi belum ada manfaatnya,” ujar salah seorang warga.
Kondisi mangkraknya proyek tersebut dinilai bertolak belakang dengan semangat BUMDes yang seharusnya berkontribusi pada peningkatan pendapatan asli desa (PAD) serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. Alih-alih memberikan dampak positif, proyek ini kini menjadi sorotan dan menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi pengelolaan dana desa.
Seiring dengan mencuatnya persoalan ini, desakan masyarakat agar Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan penelusuran dan audit terhadap penggunaan anggaran BUMDes Setialaksana semakin menguat.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak Direktur BUMDes Setialaksana belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Reporter: Saimbar
