
Jakarta, perisaihukum.com
Lembaga Asta Cita Kerakyatan Merah Putih resmi mendatangi Bareskrim Mabes Polri untuk melaporkan akun TikTok @dongengklasik yang diduga membuat dan menyebarkan konten berisi penghinaan terhadap Presiden Prabowo Subianto. Laporan tersebut diajukan pada Senin (17/11), dipimpin langsung oleh Direktur Asta Cita Kerakyatan, Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., bersama jajaran dewan pakar.
Rombongan diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam sesi konseling dan pemeriksaan awal, Hasan Basri menyerahkan data serta bukti video manipulatif berbasis teknologi AI (deepfake) yang menampilkan Presiden Prabowo seolah-olah dikendalikan oleh mantan Presiden Joko Widodo.

Video tersebut, yang mulai beredar pada 14 November 2025, memicu gelombang kemarahan publik. Di berbagai platform digital, masyarakat—khususnya kelompok pedagang pasar yang menjadi basis pendukung Presiden Prabowo, menilai konten itu sebagai bentuk penghinaan dan pelecehan terhadap kepala negara.
“Kami sangat berang dan akan terus menagih kepada Bareskrim dan Komdigi untuk mengungkap siapa otak intelektual di balik video tersebut,” kata Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., dalam konferensi pers didampingi dewan pakar, DR Basroni, S.H., M.H.

Ditegaskan oleh Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H., bahwa lembaganya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan mendatangi Bareskrim setiap minggu untuk meminta pembaruan penyelidikan.
Kasus ini kembali membuka sorotan terhadap cepatnya perkembangan teknologi generatif AI di Indonesia. Konten deepfake yang mudah dibuat dan disebarluaskan menimbulkan dampak hukum dan sosial yang serius.
Penyebaran video manipulatif seperti ini berpotensi dijerat dengan:
- UU ITE terkait pencemaran nama baik
- Pasal penghinaan terhadap presiden
- Ketentuan pidana terkait simbol negara
- Regulasi keamanan digital lainnya
Namun begitu, pembuktian dalam kasus kejahatan siber berbasis AI menuntut kemampuan teknis tinggi, seperti analisis metadata, penelusuran IP address, hingga forensik digital mendalam.
Hingga berita ini diturunkan, Polri dan Komdigi belum memberikan pernyataan resmi soal perkembangan kasus. Namun laporan Asta Cita Kerakyatan menjadikan perkara ini sebagai salah satu isu nasional yang menyinggung keamanan digital negara.
“Ini bukan hanya tentang akun @dongengklasik, tetapi tentang kesiapan Indonesia menghadapi serangan digital berbasis AI yang semakin canggih, ” tutur Drs. H. Hasan Basri, S.H., M.H.
Asta Cita Kerakyatan menegaskan bahwa laporan ini dibuat untuk menjaga kehormatan kepala negara sekaligus meredam kegaduhan publik yang meningkat akibat penyebaran konten tersebut.
Report, Jp
