
Nias – Mantan Pecatan jadi Perangkat Desa diangkat oleh Camat jadi PLT Kepala Desa Ononazara, hal ini menuai kritik dari kalangan Masyarakat karena dianggap tidak sesuai Prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Desa Devenitif Abinudi Hulu menjelaskan bahwa Perangkat Desa tersebut telah dipecat karena tidak bisa menjalankan tugasnya dengan baik, ironisnya diangkat jadi PLT Kepala Desa Ononanazara.

“Sebelumnya dia menjabat sebagai Perangkat Desa bagian Kepala Seksi Pemerintahan. Pemecatan itu mulai tertanggal 7 November 2025 beserta Sekretaris Desa dan bagian Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum Pemerintahan Desa Ononazara ikut serta dalam pemberhentian dari Jabatan sebagai perangkat Desa Ononazara,” ungkapnya kepada awak media ketika dikonfirmasi. Jumat, 14/11/2025).
Menurutnya, melanggar hukum dan melakukan kekuasaan sewenang-wenangnya oleh Camat Tugala Oyo, dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Ononazara Nomor : 141/ 01 / SK / 01 / D. ON / 2025 tertanggal 7 November 2025 Menyatakan bahwa atas nama Vitalitas Hulu diberhentikan dari Jabatannya dengan alasan sudah mendapatkan Surat Peringatan Pertama, kedua, dan ketiga.

Seseorang yang sudah menjadi perangkat desa mungkin punya pengalaman pemerintahan lokal dan bisa dipandang layak sebagai PLT, tetapi pengalaman saja tidak cukup secara hukum tanpa memenuhi persyaratan formal (misalnya status PNS).

Penunjukan PLT harus sesuai mekanisme aturan positif; jika tidak mengikuti, bisa menjadi perbuatan melanggar hukum pemerintahan desa dan dipertanyakan legalitasnya (misalnya dalam pengawasan oleh bupati/walikota).
Menurut PP 43/2014, penjabat kepala desa (acting / sementara) harus berasal dari pegawai negeri sipil, bukan perangkat desa atau warga desa biasa. Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). Permendagri tentang perangkat desa mengatur PLT hanya untuk jabatan perangkat desa, bukan jabatan kepala desa.
Karena PLT kepala desa (atau “penjabat kepala desa”) menurut peraturan ditentukan PNS, maka secara formal perangkat desa (apalagi yang sudah diberhentikan) tidak memenuhi syarat tersebut.
Karena UU Desa (dan PP pelaksana) mengatur mekanisme utama PLT atau penjabat kepala desa, peraturan daerah seharusnya tidak bertentangan dengan ketentuan nasional. Jika peraturan daerah mencoba membuka “jalan” PLT dari mantan perangkat yang dipecat, hal itu bisa bertentangan dengan aturan tinggi (UU / PP), terutama jika UU / PP mensyaratkan penjabat kepala desa harus PNS atau dari golongan tertentu.
