
Probolinggo – perisai hukum.com
Aktivitas truk tambang bermuatan berlebih (ODOL/Over Dimension Over Load) kembali menjadi sorotan warga. Muatan pasir dan urug dari tambang batuan atau galian C di Desa Sumberkeramat, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, diduga menjadi ancaman serius bagi infrastruktur di wilayah tersebut — terutama jembatan sungai di Desa Wringinanom yang sudah berusia puluhan tahun.
Setiap hari, truk-truk dengan muatan sekitar 26 ton pasir melintas di jembatan tersebut. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga akan potensi kerusakan hingga ambruknya jembatan yang belum pernah dipugar itu.
“Tiap hari jembatan ini dilewati truk bermuatan sekitar 26 ton pasir dari tambang Sumberkeramat. Kami khawatir jembatan ini bisa ambruk, Mas,” ungkap Ahmad, warga Dusun Kulak, Desa Wringinanom, saat ditemui wartawan.
Pelanggaran Aturan dan Ancaman Keselamatan
Hal senada disampaikan Sugiono warga setempat yang juga aktif di salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Probolinggo. Ia menegaskan bahwa pelanggaran batas muatan kendaraan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang dapat dikenai sanksi berupa denda maupun pidana penjara.
“Truk ODOL dengan muatan pasir 26 ton tidak boleh melintasi jembatan sungai yang tidak dirancang untuk menahan beban sebesar itu. Ini pelanggaran berat yang membahayakan pengemudi, pengguna jalan lain, serta merusak fasilitas publik,” tegasnya.
Ashari menambahkan, persoalan ODOL tidak hanya menyangkut aspek teknis kendaraan, tetapi juga komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
“Negara tidak bisa tinggal diam ketika keselamatan pengguna jalan dan infrastruktur publik terancam. Praktik ODOL bukan hanya menyebabkan kecelakaan fatal di jalan raya, tetapi juga mempercepat kerusakan jalan dan jembatan — baik nasional maupun daerah — yang pada akhirnya merugikan negara dan masyarakat luas. Pemerintah Kabupaten Probolinggo tidak boleh diam membiarkan hal ini,” ujarnya.
Pemerintah Janji Akan Tindak Tegas
Menanggapi keluhan warga tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Probolinggo, M. Hasan, saat dikonfirmasi perisai hukum com, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami akan menurunkan petugas untuk memantau kondisi jembatan dan aktivitas truk di kawasan tersebut. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Ia juga mengimbau perusahaan tambang dan pengemudi truk untuk mematuhi ketentuan batas muatan agar tidak merusak fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat.
Penulis : Red
