
Bekasi, perisaihukum.com
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi kembali memusnahkan barang bukti (Barbuk) hasil tindak kejahatan. Barbuk yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah inkrah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Edy Sumarman mengatakan, pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Atas perkara yang telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.
”Pemusnahan barang bukti merupakan kewenangan Jaksa sebagai eksekutor / pelaksana putusan pengadilan sesuai KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”kata Kajari Edy Sumarman Rabu (08/10/25).
Menurutnya, barang bukti yang dihancurkan pada kegiatan kali ini bervariasi, meliputi narkotika, obat keras, senjata tajam, telepon genggam, uang palsu juga satu buah sertifikat palsu.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.529 gram sabu, 5.919 gram ganja, 29 bilah senjata tajam.
Kemudian terdapat 2.675 butir tramadol, 2.279 butir Hexymer Trihexyphenidy, 5.809 butir pil Extacy, obat perangsang cair 754 buah, obat perangsang jenis kemasan 74, senjata tajam 29 bilah,
dan 88 unit handphone, uang palsu pecahan seratus ribu 10.931 dan satu buah buku sertifikat palsu.
”Kegiatan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja, diblender untuk sabu, pil ekstasi dan obat keras, dipotong atau dirusak sehingga tidak dapat digunakan kembali untuk senjata tajam, handphone,” terangnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengundang perwakilan Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bekasi, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, perwakilan dari Pengadilan Negeri Cikarang, dan Kasi Intel Kodim 0509/Kabupaten Bekasi.
reporter, saimbar