
Probolinggo — Perisaihukum.com
Dugaan pencurian air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Probolinggo oleh salah seorang pengusaha tebu berinisial Hj. BDS menjadi sorotan publik. Kasus ini mencuat setelah ditemukan selisih pencatatan yang signifikan pada volume air yang disalurkan.
Aktivis Qomarudin mengecam keras praktik curang tersebut.
“Warga se-Kecamatan Tegalsiwalan yang menjadi pelanggan PDAM, beberapa di antaranya sudah diketahui melakukan pencurian. Kami akan menindak tegas,” ujarnya.
Ia menegaskan, jika pencurian air dilakukan oleh pelanggan rumah tangga biasanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan, namun jika pelakunya pengusaha besar, kasusnya harus diproses secara hukum.
“Untuk pengusaha tebu, muaranya ada di pengadilan,” tegasnya.
Sementara itu, praktisi hukum M. Chori Afandi, SH. menyayangkan tindakan oknum pengusaha tersebut.
“Miris sekali, seorang pengusaha besar asal Desa Sumber Kedawung, Kecamatan Leces, tega mencuri air PDAM. Padahal mereka tahu untuk memproduksi air bersih membutuhkan biaya besar, mulai dari pembelian bahan kimia hingga pembangunan jaringan pipa,” ungkapnya.
Ia menambahkan, PDAM adalah perusahaan milik daerah yang beroperasi dengan biaya dari masyarakat dan APBD.
“Saya geram, kok ada pengusaha yang sudah untung besar dari tebu tetapi masih tega mencuri air rakyat,” tegasnya.
Menurut Chori, pihaknya telah melakukan konsultasi hukum dengan Kejaksaan Negeri serta berkoordinasi dengan kepolisian terkait penerapan sanksi pidana, termasuk pasal yang relevan dalam KUHP untuk menjerat pelaku.
Ia juga mengungkapkan, pencurian air oleh kalangan pengusaha tebu diduga menimbulkan kerugian hingga hampir Rp1 miliar per tahun bagi PDAM Probolinggo.
“Keuntungan penjualan air dengan sistem pembayaran resmi saja sudah minim, sementara tingkat kehilangan air sangat tinggi. Maka, tindakan pencurian ini jelas merugikan negara dan masyarakat,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia mendukung langkah investigasi dan penyisiran lebih lanjut terhadap Hj. BDS.
“Mereka tahu air bersih butuh biaya mahal untuk diproduksi dan dialirkan. Kalau pakai, ya harus bayar. Tidak bisa seenaknya,” pungkasnya.
Penulis : Rul