
Probolinggo — Perisaihukum.com
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) mencuat di SD Negeri 1 Krucil, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo. Dugaan praktik ini terungkap setelah salah seorang wali murid mengeluhkan adanya iuran yang dipungut pihak sekolah melalui wali kelas tanpa kejelasan peruntukan.
Orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya mengaku, selama dua tahun terakhir pihak sekolah rutin menarik iuran sebesar Rp2.000 dengan dalih Mikasa (Mikanyaah Sakola). Namun hingga kini tidak pernah ada penjelasan resmi terkait penggunaan dana tersebut.
Menanggapi hal itu, Abu Nasim, aktivis Peran Serta Masyarakat (PSM) Kabupaten Probolinggo, saat ditemui tim investigasi pada Senin (29/9/2025), membenarkan adanya informasi pungutan tersebut. Bahkan, menurut salah seorang wali kelas yang ditemui, dana itu digunakan untuk membeli perlengkapan kebersihan seperti sapu, alat pel, dan kebutuhan lainnya.
“Apapun alasannya, sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa. Seluruh kebutuhan pembelajaran sudah dibiayai pemerintah melalui dana BOS, termasuk untuk pengadaan alat kebersihan,” tegas Abu Nasim.
Ia menambahkan, dugaan pungli ini sudah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ditindaklanjuti. “Pungli tetaplah pungli, tidak bisa ditoleransi meskipun dalihnya untuk kepentingan siswa,” ujarnya.
Selain itu, Abu Nasim juga menyesalkan sikap Kepala SDN 1 Krucil, koordinator wilayah (korwil), dan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Probolinggo yang dinilai tidak tegas. “Kalau memang mengetahui adanya pungutan, seharusnya kepala sekolah mengambil sikap. Faktanya, praktik ini dibiarkan hingga dua tahun berlangsung,” tambahnya.
Ia mengingatkan, meski nominal pungutan relatif kecil, hal itu tetap bertentangan dengan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar. Aturan tersebut menegaskan pentingnya peran serta masyarakat dalam pemberantasan pungli karena dianggap merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pihak Sekolah SD NEGERI 1 Krucil saat di konfirmasi via pesan singkat je jaringan Whatsapp ke nomor +62 853-xxxx-4399 Hingga saat ini belum ada jawaban sampai berita ini di terbitkan.”
Reporter: Rul