
Jakarta, perisaihukum.com
PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Jumat (19/9/2025). Dalam rapat itu, para pemegang saham menyetujui dua agenda penting: pelaksanaan reklamasi kawasan Ancol seluas 65 hektare serta perubahan susunan pengurus perseroan.
Manajemen Ancol menjelaskan, izin reklamasi yang telah dikantongi perusahaan akan dimanfaatkan untuk memperluas area pengembangan, dengan memanfaatkan skema kemitraan strategis dan/atau pendanaan internal. Langkah ini diharapkan memperkuat posisi Ancol sebagai destinasi rekreasi dan kawasan pengembangan yang berdaya saing tinggi.
Selain reklamasi, rapat juga memutuskan penyegaran komposisi Dewan Komisaris dan Direksi. Susunan baru yang berlaku efektif sejak penutupan RUPSLB adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama & Komisaris Independen: Irfan Setiaputra
Komisaris: Suharini Eliawati
Komisaris: Lies Hartono
Komisaris: Sutiyoso
Komisaris Independen: Trisni Puspitaningtyas
Direksi:
Direktur Utama: Winarto
Direktur: Cahyo Satriyo Prakoso
Direktur: Daniel Nainggolan
Direktur: Eddy Prastiyo
Direktur: Syahmudrian Lubis
Manajemen menegaskan, pengembangan kawasan melalui reklamasi akan terus dilakukan secara berkelanjutan agar memberikan nilai tambah bagi perekonomian, sosial, dan lingkungan.
“Kami berkomitmen memberikan kontribusi yang lebih besar, baik untuk pembangunan nasional maupun khususnya bagi pengembangan wilayah DKI Jakarta,” ujar perwakilan manajemen Ancol dalam keterangan tertulisnya.
Dengan keputusan ini, Ancol optimistis dapat memperkuat strategi bisnis, menghadirkan inovasi kawasan, serta menciptakan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
Report, Jp