
Probolinggo – Perisaihukum.com
Proyek rehabilitasi ruang kelas di SDN Sumber Kledning 1, Kecamatan Tegal Siwalan, Kabupaten Probolinggo, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Temuan ini mendapat sorotan serius dari Dewan Pimpinan Daerah Lumbung Informasi Rakyat (DPD LIRA) Kabupaten Probolinggo.
Dalam papan informasi proyek, tercantum sumber dana berasal dari DAU APBD Tahun Anggaran 2025 dengan nilai kontrak Rp243.821.000 (termasuk pajak). Proyek mulai dikerjakan pada 1 September 2025 oleh CV Gording sebagai pelaksana, dengan CV Cremona Konsultan sebagai pengawas.
Namun, berdasarkan hasil pemantauan Ketua DPD LIRA Kabupaten Probolinggo, Sudarsono, S.H., bersama awak media di lokasi, ditemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pekerjaan, di antaranya:
- Pekerja tidak menggunakan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), seperti helm proyek (safety helmet) maupun ketersediaan kotak P3K.
- Pengawas lapangan dari pihak konsultan tidak tampak berada di lokasi proyek.
- Tidak ada penggunaan molen, sementara material pasir yang dipakai adalah pasir lokal.
Menanggapi hal tersebut, Sudarsono menyampaikan keprihatinannya.
“Temuan ini akan segera kami laporkan ke Inspektorat Kabupaten Probolinggo agar ada tindakan tegas. Bila perlu, CV pelaksana masuk daftar hitam (blacklist) agar tidak lagi memenangkan tender di kemudian hari,” tegasnya.
DPD LIRA juga meminta Pemerintah Kabupaten Probolinggo melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta lembaga pengawas terkait menindaklanjuti persoalan ini dengan serius. Hal itu penting demi terciptanya pembangunan infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan tepat guna.
“Sebagai fungsi kontrol, LIRA bersama media akan terus mengawal proyek ini sampai selesai. Jika nanti terbukti ada ketidaksesuaian spesifikasi, kami tidak segan melaporkannya ke pihak berwenang,” pungkas Sudarsono.
Penulis : Hasim