
Jakarta – Pesan Kebangsaan: Menjaga Hak, Menegakkan Kedamaian
Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demonstrasi adalah denyut nadi demokrasi. Ia adalah suara nurani yang menyuarakan harapan, kegelisahan, sekaligus kritik terhadap jalannya negara.
Konstitusi Negara Indonesia menjamin hak itu secara terang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” serta diperkuat dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak ini bukanlah hadiah, melainkan hak kodrati yang melekat pada setiap warga negara sebagai ruh demokrasi yang tak boleh dipadamkan.
Sukma Wijaya Hasibuan Ketua Umum KMSU serukan kedamaian pasca demo di Indonesia menjelaskan bahwa sejarah telah mengajarkan, kebebasan tanpa kebijaksanaan hanya akan melahirkan kegaduhan. Apa artinya demokrasi bila berubah menjadi anarki? Apa maknanya perjuangan bila merampas hak orang lain? Di sinilah hukum berbicara: kebebasan tidak absolut, ia dibatasi oleh tanggung jawab dan oleh hak orang lain sebagaimana yang termaktub pada pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum bahwa, Warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum, menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga kita sebagai masyarakat Indonesia harus terhindar dari perpecahbelahan bangsa.
“Saya pribadi dan atas nama Keluarga Besar Komunitas Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta dan Sekitarnya turut berduka cita. Atas peristiwa demonstrasi yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus 2025, telah gugur almarhum Affan Kurniawan, seorang tulang punggung keluarga yang sehari-hari bekerja sebagai ojek online. Beliau wafat setelah terlindas mobil Rantis Brimob. Tidak hanya itu, di Makassar, kobaran api yang melahap Gedung DPRD juga merenggut empat jiwa anak bangsa. Serta Korban Demonstrasi dari Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Amikom Yogyakarta, Almarhum Rheza Sendy Pratama,” ungkapnya kepada awak media di Jakarta. Senin, (01/09/2025).
Dari lubuk hati terdalam, saya menyampaikan belasungkawa yang tulus kepada keluarga para korban. Semoga almarhum seluruh korban demonstrasi mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Mahas Esa dan semoga keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan.
Disamping itu, secara sosiologis, bangsa Indonesia lahir dan bertahan bukan karena kekuatan senjata, melainkan karena ikatan persaudaraan dan semangat kebersamaan. Sejarah membuktikan, setiap kali bangsa ini terpecah oleh konflik dan kebencian, yang tersisa hanyalah luka yang diwariskan dari generasi ke generasi. Tetapi setiap kali persaudaraan ditegakkan, Indonesia justru tumbuh menjadi bangsa yang lebih kokoh.
Secara filosofis, fondasi bangsa ini bertumpu pada Pancasila, yang meletakkan Persatuan Indonesia sebagai sila ketiga. Persatuan bukan sekadar jargon, tetapi suluh yang menerangi jalan bersama, agar kebebasan tidak berubah menjadi egoisme kelompok, dan agar perbedaan tidak melahirkan perpecahan. Pancasila mengajarkan bahwa kebebasan individu dan kepentingan kolektif bukanlah dua kutub yang berseberangan, melainkan harus dirajut dalam harmoni demi tegaknya kehidupan berbangsa.
Secara yuridis, hukum hadir bukan untuk membungkam kebebasan, tetapi untuk menjaganya agar tidak menjelma kebablasan. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 menegaskan, setiap orang yang menyampaikan pendapat di muka umum wajib menghormati hak orang lain, menaati hukum, menjaga ketertiban umum, serta melindungi keutuhan persatuan bangsa. Maka ada gium hukum: “Salus Populi Suprema Lex Esto” bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.
Di tengah derasnya arus informasi, provokasi dan hoaks kerap menjelma komoditas murahan di media sosial, menjerat emosi dan memecah persatuan. Karena itu, saya menyerukan: mari kita rawat akal sehat, jangan biarkan jari lebih cepat dari nalar, dan jangan biarkan amarah lebih nyaring daripada akhlak.
Kepada mahasiswa, jadilah suara hati bangsa, bukan gema dari kepentingan sesaat. Kepada masyarakat, jadilah penjaga damai, bukan penyulut bara. Kepada seluruh anak bangsa, mari kita tunjukkan bahwa demokrasi Indonesia adalah demokrasi yang bermartabat: lantang bersuara, tetapi tetap santun; kritis, tetapi tetap beradab.
Sebab pada akhirnya, Indonesia bukan hanya soal siapa yang menang berteriak, tetapi siapa yang mampu menjaga rumah besar ini tetap kokoh berdiri.
Terakhir, bahwa Demonstrasi adalah HAK, Namun Persatuan Adalah Kewajiban, Mari Jaga Suara Rakyat Tetap Lantang Tanpa Mengoyak Kain Kebangsaan.
Salam Kedamaian
Merdeka…!!!
Jakarta, 1 September 2025
Sukma Wijaya Hasibuan, S.H.
Ketua Umum Komunitas Mahasiswa Sumatera Utara Jakarta dan Sekitarnya