
Probolinggo – Perisaihukum.com
Aroma tidak sedap kembali menyeruak dari panggung politik lokal. Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Partai Gerindra diduga menghadiri sebuah acara tentang Hak Asasi Manusia di salah satu kampus ternama di Probolinggo. Yang mengejutkan, acara tersebut juga dihadiri oleh AS, anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang kini berstatus tersangka kasus korupsi dana hibah Jawa Timur.
Kehadiran keduanya dalam forum akademik yang semestinya menjadi ruang diskursus intelektual justru memunculkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin seorang tersangka korupsi leluasa berbicara tentang hak rakyat, sementara politisi lokal ikut hadir tanpa mempertimbangkan sensitivitas publik.
Padahal, Presiden RI sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, sebelumnya telah menegaskan agar seluruh kader membersihkan diri sebelum dibersihkan. Peringatan keras tersebut seakan tidak bermakna apabila masih ada kader yang justru tampil dalam lingkaran kontroversi.
Aktivis Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP), Jamaludin, menilai kehadiran oknum DPRD itu bukan sekadar kebetulan. Ia menyebut pihaknya tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terkait dugaan kedekatan antara oknum tersebut dengan tersangka AS.
“Hal ini harus diungkap secara terang. Jika ada relasi kedekatan, maka integritas seorang wakil rakyat patut dipertanyakan,” tegas Jamaludin, Sabtu (30/08/2025).
Menurutnya, masyarakat sedang menunggu bukti nyata bahwa partai politik benar-benar mendengar suara publik. “Jangan sampai ruang-ruang akademik dijadikan panggung pencitraan oleh orang-orang yang sedang tersandung kasus hukum. Itu jelas melukai rasa keadilan rakyat sekaligus mencoreng nama partai dan amanat ketua umum mereka,” tambahnya.
Fenomena ini, lanjut Jamaludin, menjadi tamparan bagi nurani publik. Di satu sisi rakyat dirugikan akibat dugaan korupsi, di sisi lain mereka dipaksa menyaksikan politisi masih leluasa tampil seolah tanpa beban. Jika hal semacam ini dibiarkan, kepercayaan masyarakat terhadap partai politik dan hukum dikhawatirkan runtuh layaknya bangunan rapuh tanpa fondasi. (Tim / Red)