
Bandung, perisaihukum.com
Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas SIM) Polresta Bandung terus menggaungkan pelayanan prima dan transparansi untuk mewujudkan kepuasan masyarakat dan mengurangi aduan.
Terselenggaranya pelayanan prima dalam penerbitan SIM tersebut, merupakan keharusan dan wajib bagi pelayanan publik khususnya di bidang pengurusan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor (SIM-KB).
Kepala Unit Registrasi dan Identifikasi (Kanit Regident) Satpas Polresta Bandung, AKP Mochammad Ali mengatakan, kepuasan masyarakat adalah tolak ukur keberhasilan pelayanan kerja satuan kerjanya.
“Kami memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha yang terbaik untuk para pemohon,” ucapnya.
Dalam pelaksanaan, kata dia, memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM dan menciptakan suasana tenang.
“Menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian Simulator, mengurangi aduan dari pemohon ujian Simulator,” katanya.
Terkait Pos Pantau praktek SIM C, lanjut AKP Ali, agar pemohon saat petugas memberikan pengarahan bisa santai mendengarkan dalam meski dalam situasi panas.
“Jika situasi cuaca panas saat pemohon kurang rileks bisa mengganggu konsentrasi saat uji praktik, dengan rileks konsentrasi dan kami yakin pemohon bisa lolos saat uji praktik,” ujarnya.
Selain itu, pihaknya mengimbau kepada pemohon SIM Baru agar tidak percaya calo baik yang melalui informasi dari media sosial.
“Datang langsung saja ke Satpas Polresta Bandung, tanyakan ke petugas kami biar mendapat pengarahan tata cara dalam pengurusan SIM dengan benar, jangan bertanya kepada Calo,” kata AKP Ali.
Ia menegaskan jajaran petugas Satpas SIM Polresta Bandung dalam pelayanan selalu bekerja transparan baik soal biaya pembuatan SIM yang telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016.
“PP Nomor 60 Tahun 2016 sudah mengatur tentang biaya penerbitan SIM Baru dan Perpanjangan,” kata AKP Ali lagi.
Report, Jp