
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pembangunan sebuah gudang di Desa Jabung Candi, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, menuai sorotan tajam. Aktivitas pembangunan yang berlangsung cepat tersebut diduga kuat belum mengantongi izin resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Probolinggo.
Kasi Trantib Kecamatan Paiton saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah mendapat pemberitahuan terkait pembangunan itu.
“Tidak ada laporan masuk. Kami juga belum tahu ada proyek gudang di sana. Akan segera kami cek ke lapangan, dan bila memang belum berizin harus segera dihentikan,” tegasnya saat ditemui aktivis IWP, Jamaluddin, di kantor Kecamatan Paiton.
Pantauan di lokasi menunjukkan aktivitas pembangunan berlangsung masif, meski belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB. Kondisi ini dinilai melanggar prosedur serta merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Aktivis IWP, Jamaluddin, mengecam keras pembangunan tersebut.
“Ini pelanggaran berat! Mereka bukan hanya melecehkan pemerintah daerah, khususnya Bupati Probolinggo Gus Dr. Muhammad Haris, tapi juga menertawakan hukum. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya lantang.
Jamaluddin mendesak Satpol PP segera bertindak tegas, termasuk melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan hingga seluruh izin terpenuhi.
“Kalau dibiarkan, akan jadi preseden buruk. Pengusaha seenaknya bangun dulu, urus izin belakangan. Ini mencoreng wibawa pemerintah dan merusak tatanan hukum,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa pelanggaran semacam ini bisa dijerat pidana sesuai Pasal 44 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Kritik juga datang dari warga sekitar. Huri (45), salah seorang warga, merasa pemerintah harus lebih tegas.
“Kami rakyat kecil kalau mau bangun rumah saja harus repot urus izin. Kok pengusaha bisa bebas? Jangan sampai rakyat kecil terus jadi korban,” ujarnya kecewa.
Kasus ini menjadi ujian besar bagi Pemerintah Kabupaten Probolinggo, khususnya Satpol PP dan Dinas Perizinan, untuk menunjukkan keberpihakan pada keadilan.
“Penegakan hukum harus konsisten, jangan cuma tegas ke pedagang kaki lima tapi takut sama pengusaha besar,” tutup Jamaluddin.
Jika tidak segera ditindak, praktik “bangun dulu, urus izin belakangan” dikhawatirkan semakin marak, merusak tata ruang, dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah. (Tim /Red)