
Probolinggo — Perisaihukum.com
Peta politik di Kota Probolinggo kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah jabatan strategis di pemerintahan dan legislatif kini berada dalam satu lingkaran keluarga: sang suami menjabat sebagai Wali Kota, sementara sang istri duduk sebagai anggota DPRD di Komisi II.’ 13 Agustus 2025
Kondisi ini memicu tanda tanya besar dari segi etika politik. Publik menilai, posisi suami sebagai eksekutif dan istri sebagai legislatif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, mulai dari proses pengambilan keputusan, pengawasan anggaran, hingga penentuan kebijakan publik.
Ketua Ikatan Wartawan Probolinggo (IWP), Jamaludin, saat dikonfirmasi pada 12 Agustus 2025, mengatakan fenomena seperti ini bukan hal baru di Indonesia.
“Kondisi serupa pernah terjadi di beberapa daerah lain dan ujung-ujungnya sering memunculkan konflik kepentingan. Hal ini perlu diawasi ketat agar roda pemerintahan tetap berjalan sesuai prinsip demokrasi,” ujarnya.
IWP berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta pengawasan khusus terhadap Kota Probolinggo. Langkah ini diambil sebagai upaya preventif agar tidak ada celah bagi penyalahgunaan wewenang.
“Ini demi menjaga transparansi dan akuntabilitas publik. Kami tidak ingin Kota Probolinggo menjadi korban praktik politik keluarga yang menggerogoti integritas pemerintahan,” tegas Jamaludin.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi kinerja Pemerintah Kota ke depan. Menurutnya, kontrol sosial dari rakyat adalah benteng terkuat dalam menjaga pemerintahan yang bersih.
“Rakyat punya hak penuh untuk mengetahui dan mengawal jalannya pemerintahan. Jangan biarkan kekuasaan hanya berputar di satu lingkaran, sementara aspirasi publik diabaikan,” pungkasnya.
(Tim /Red)