
Bekasi – Proses rekrutmen pegawai Tenaga Harian Lepas (THL) di RSUD Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, kembali menuai sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada sosok bernama Asih, yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Pribadi Direktur RSUD Cabangbungin, Dr. Erni Herdiani.
Keberadaan Asih yang kerap hadir dalam berbagai kegiatan resmi dan bahkan mewakili rumah sakit dalam urusan kedinasan menimbulkan tanda tanya. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Peduli Keadilan (PEKA) menyoroti dugaan ketidakwajaran dalam proses perekrutannya.
Sekretaris Jenderal LSM PEKA, Obay Hendra Winandar, menilai pengangkatan Asih sebagai THL dilakukan tanpa melalui mekanisme yang transparan.
“Asih mengakui sendiri bahwa dirinya bukan ASN, bukan PPPK, melainkan pegawai BLUD. Tapi tiba-tiba sudah bekerja dan mewakili direktur tanpa seleksi terbuka. Ini sangat janggal,” ujar Obay, Minggu (3/8/2025).
Dalam wawancara langsung di lingkungan rumah sakit, Asih membenarkan statusnya sebagai pegawai BLUD.
“Betul, saya sekretaris pribadi direktur. Semua aktivitas saya berdasarkan perintah beliau. Saya memang bukan PNS atau PPPK, saya pegawai BLUD,” ungkap Asih.
Seorang pegawai internal RSUD yang enggan disebutkan namanya juga membenarkan bahwa Asih mulai bekerja sejak Juli 2025 melalui penunjukan langsung oleh Direktur RSUD.
Diduga Langgar Aturan Rekrutmen
Obay menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Permenpan-RB Nomor 634 Tahun 2024, pengangkatan tenaga non-ASN per 1 Januari 2025 telah dilarang. Meskipun terdapat pengecualian untuk pegawai BLUD sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, proses perekrutan tetap harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas.
“Pengecualian bagi BLUD bukan berarti rekrutmen bisa dilakukan seenaknya. Harus ada pengumuman, seleksi terbuka, tes, dan hasil yang diumumkan secara resmi. Jika tidak, ini bisa masuk kategori penyalahgunaan kewenangan atau bahkan nepotisme,” tegas Obay.
Ia juga mempertanyakan dominasi peran Asih dalam kegiatan kedinasan, mengingat RSUD memiliki pejabat struktural seperti kasubag, kepala seksi, dan bagian humas yang secara kedinasan berada langsung di bawah Direktur.
“Ini lembaga pemerintah, bukan perusahaan pribadi. Gaji mereka dari uang rakyat. Pemkab Bekasi melalui BKPSDM harus turun tangan memastikan tata kelola kepegawaian berjalan profesional,” imbuhnya.
Tanggapan Direktur RSUD
Saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Cabangbungin, Dr. Erni Herdiani, enggan memberikan banyak komentar. Ia hanya menyatakan bahwa persoalan tersebut telah ditangani oleh kuasa hukumnya.
“Saya serahkan ke kuasa hukum saya,” ujar Dr. Erni singkat.
LSM PEKA berencana melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat Kabupaten Bekasi guna dilakukan evaluasi dan audit terhadap proses rekrutmen pegawai di RSUD Cabangbungin.
Reporter: Saimbar