
Jakarta, perisaihukum.com
Gelombang aksi intoleransi terhadap umat beragama kembali mencoreng wajah kebhinekaan Indonesia, Aliansi Masyarakat Anti Intoleran ( AMAI) yang didalamnya tergabung para Ketua Umum, ini menggelar Konfrensi Pers Untuk Menyatakan Sikap pada hari Sabtu, 02 Agustus 2025 di kantor sekertariat Seknas Indonesia Maju ( SIM) Kp Melayu Jakarta Timur
Setelah sebelumnya terjadi di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, Depok, dan Batam, kini penyerangan kembali menimpa umat Kristen yang sedang beribadah di Padang Sarai, Sumatera Barat, pada minggu, 27 Juli 2025

Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia, Lamsiang Sitompul mengatakan pihaknya sangat prihatin dan mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap rumah ibadah dan umat Kristen, dan menuntut negara untuk tidak kalah oleh kelompok-kelompok intoleran yang dinilai semakin brutal dan tidak manusiawi.
“Apa yang terjadi di Padang Sarai adalah tindakan biadab yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan konstitusi negara. Negara tidak boleh diam. Polisi harus bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi,” tegas Lamsiang.
Dia menegaskan bahwa intoleransi merupakan sikap tidak bisa menerima perbedaan, yang memicu konflik sosial dan menghambat persatuan nasional.
Bahkan, Lamsiang mengutip berbagai dasar hukum, seperti Pasal 28E ayat (1) dan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, Pasal 22 UU HAM, serta Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) yang menjamin kebebasan setiap warga negara untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai kepercayaannya.
Lebih jauh, Fredi Moses Ulemlem, tokoh aliansi juga menjelaskan dalam Peraturan SKB 2 Menteri yang menegaskan bahwa umat Kristen boleh beribadah di rumah, ruko, atau kafe tanpa harus mengantongi izin, dan bahwa pelarangan ibadah merupakan pelanggaran konstitusi.
“Kami menilai Kapolri dan Menteri terkait tidak mampu mencegah gelombang intoleransi yang terus berulang. Sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto mencopot mereka dari jabatannya,” ujar Fredi Moses
Dengan demikian, mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Kapolri dan mengevaluasi seluruh jajarannya yang dinilai lalai dalam pencegahan tindakan intoleran.
Selain itu, mereka juga meminta pencopotan Menteri HAM, Natalius Pigai, dan Menteri Agama karena dianggap gagal menyelesaikan masalah intoleransi di Indonesia.
Sementara itu, Andreas Benaya Reihary, salah satu perwakilan aliansi lainnya mendesak pembentukan tim khusus untuk melawan kelompok intoleran secara sistematis, serta menuntut kehadiran negara dalam menemui langsung para korban dan memberikan perlindungan, termasuk pendampingan psikologis untuk anak-anak yang menjadi korban trauma.
“Anak-anak yang menjadi saksi atau korban langsung aksi kekerasan ini harus segera ditangani secara psikologis. Negara punya kewajiban melindungi mereka dari dampak jangka panjang trauma ini,” katanya.
“Negara tidak boleh tunduk pada kelompok intoleran dan harus hadir membela keadilan, kemanusiaan, serta menjamin kebebasan beragama bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
8 Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Anti Intoleran
l. Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Agama Republik Indonesia karena dianggap Gagal menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia
- Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri HAM Sdr. Natalius Pigai karena tidak mampu menjembatani kepentingan Masyarakat dari sisi penegakakan Hak Asasi Manusia.
- Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Kapolri dan evaluasi seluruh jajarannya di yang dianggap lalai melakukan pencegahan terhadap kelompok intoleran.
- Bahwa kami mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin kebebasan beragama di wilayah masing-masing.
- Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera bentuk tim khusus untuk siap siaga perangai kelamnok intoleran Indonesia
- Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan SKB 2 menteri dan mengeluarkan Perpres tentang jaminan kebebasan beragama serta membentuk badan penjaga kerukunan beragama di Indonesia.
- Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto, agar segera siapkan psikologi untuk selamatkan anak-anak dibawah umur yang menjadi saksi dan korban kekerasan, dari rasa Taruma akibat Peristiwa tersebut
Para Ketum Relawan yang terhimpun dalam Aliansi Masyarakat Anti Intoleran tersebut yakni :, Monisyah,SE (Ketua Umum Seknas Indonesia Maju), Teddy Mulyadi (Wakil Ketua Umum SIM), Jonggi Hutabarat (Ketua SIM DKI Jakarta), Lamsiang Sitompul (Ketum Horas Bangso Batak), Ranto Tambunan (Ketua DPD DKI Horas Bangso Batak), Gus Sholeh (Komunitas Agama Cinta), Andreas Benaya Rehiary dan Novalando (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme), Oscar Pendong (Ketua Umum GRPB Indonesia), Fredi Moses Ulemlem (Aktivis dan Praktisi Hukum), Baney Birowo (Indonesia Peduli), Albert Timothy (Ketua Umum Nyalahkan Indonesia Hebat), Bram (Kompera), Aldi (Gerakan Jaga Indonesia), Butje B Siwu (Himpunan Warga Gereja Indonesia), dan Kevin Bram Manalu (Aktifis 98)
Report, Jp