
Probolinggo, PerisaiHukum.com —
Pekerjaan peningkatan jalan dengan aspal hotmix pada ruas Krucil–Tambelang, Kabupaten Probolinggo, menuai sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara Indonesia. Ketua LSM, SamatSamat Jawara. mengungkapkan adanya sejumlah dugaan ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam pelaksanaan proyek yang berada di bawah tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo.
Beberapa temuan di lapangan yang disoroti antara lain:
- Tidak dilakukan pembersihan spray sebelum pengaspalan, yang seharusnya menjadi bagian penting dalam proses persiapan permukaan jalan.
- Penyiraman aspal cair tidak merata, bahkan beberapa bagian dilaporkan tidak tersiram sama sekali, yang berpotensi menyebabkan aspal mudah mengelupas.
- Kualitas agregat yang digunakan diduga tidak sesuai standar kelas A, karena terlihat bercampur dengan tanah, yang dapat mempengaruhi daya tahan jalan.
Samat Jawara. menilai lemahnya pengawasan dari tim pelaksana maupun konsultan pengawas menjadi penyebab utama buruknya kualitas pekerjaan ini. Ia juga menegaskan bahwa CV pemenang tender proyek tersebut harus bertanggung jawab atas dugaan kelalaian dalam pelaksanaan teknis.
“Temuan ini akan segera kami laporkan secara resmi kepada Inspektorat Kabupaten Probolinggo. Harus ada tindakan tegas terhadap kontraktor, agar kerugian negara bisa dipulihkan dan kualitas infrastruktur tetap terjaga,” tegas Samat Jawara.
LSM Penjara Indonesia berharap pihak berwenang segera melakukan audit menyeluruh terhadap proyek ini agar tidak menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan proyek-proyek infrastruktur lainnya di wilayah Kabupaten Probolinggo.
Penulis : Qomar