
Probolinggo — Perisaihukum.com
Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.14), yang dilaksanakan melalui subkegiatan rekonstruksi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan tajam. Proyek tersebut melibatkan pemasangan paving block dengan anggaran sebesar Rp2.374.757.700 yang bersumber dari APBD Kabupaten Probolinggo, dan dikerjakan oleh CV. Nur Hidayah serta CV. Pandu Nagari.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM KPK NUSANTARA Kabupaten Probolinggo menemukan sejumlah indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan proyek tersebut. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPC, Hodik, usai melakukan peninjauan ke lokasi proyek bersama awak media pada Minggu, 27 Juli 2025.
Dalam pantauannya, Hodik mengungkapkan bahwa ada dugaan kuat proyek tidak dikerjakan sesuai spesifikasi teknis. Salah satu temuan yang mencolok adalah proses pemadatan tanah yang dianggap tidak maksimal sebelum pemasangan paving block. Selain itu, ketebalan lapisan abu pasir yang hanya sekitar 3–4 cm dinilai tidak memenuhi standar Rencana Anggaran Biaya (RAB), yang semestinya lebih tebal untuk menjamin kekuatan dan ketahanan konstruksi.
“Pekerjaan ini jelas tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Pemasangan paving block yang asal-asalan sangat merugikan masyarakat, terutama para pengguna jalan dari Kecamatan Sukapura dan Sumber,” tegas Hodik.
Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas PUPR Kabupaten Probolinggo. Menurut Hodik, lemahnya pengawasan dari pihak dinas terkait menjadi salah satu penyebab utama terjadinya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan.
Atas temuan ini, LSM KPK NUSANTARA mendesak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Probolinggo untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proyek tersebut. Selain itu, pihaknya meminta agar kontraktor pelaksana diberikan sanksi tegas apabila terbukti melanggar ketentuan dalam RAB, serta mendesak agar pekerjaan yang tidak sesuai segera diperbaiki.
“Pemerintah Kabupaten Probolinggo harus lebih serius dalam melakukan pengawasan terhadap proyek-proyek yang menggunakan dana publik. Kualitas pekerjaan harus menjadi prioritas utama demi kepentingan masyarakat jangka panjang,” tambah Hodik.
Hingga berita ini dirilis untuk kedua kalinya, belum ada tanggapan resmi dari pihak Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Probolinggo terkait temuan tersebut. LSM KPK NUSANTARA berharap persoalan ini segera ditindaklanjuti secara serius untuk mewujudkan pembangunan infrastruktur yang berkualitas dan sesuai dengan perencanaan.” Penulis Rul