
Minahasa Utara (SULUT), PERISAIHUKUM.COM — Komisi III DPRD Minahasa Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna membahas persoalan ketenagakerjaan yang terus berulang di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minahasa Utara. Rapat ini menghadirkan langsung para pekerja PDAM untuk menyampaikan kondisi faktual yang mereka alami di lapangan. RDP dilaksanakan diruang gedung kantor DPRD Minut. Senin (28/7/2025).

Namun, jalannya rapat berubah menjadi kisruh ketika perwakilan pekerja meminta pendampingan dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI)—organisasi yang telah diberi kuasa penuh dan secara sah terdaftar sebagai Pimpinan Unit Kerja (PUK) FSPMI di Dinas Ketenagakerjaan Minahasa Utara. Permintaan tersebut ditolak oleh pimpinan rapat, Edwin Nelwan dari Fraksi Golkar, yang tidak mengizinkan perwakilan FSPMI memasuki ruang sidang.
Penolakan ini memicu ketegangan serius. Para pekerja menilai kehadiran serikat pekerja sangat penting karena memahami secara mendalam kronologi persoalan dan aspek hukum serta pasal-pasal ketenagakerjaan yang diduga telah dilanggar oleh manajemen PDAM. Merasa tidak dihargai, dua orang pekerja akhirnya memilih untuk walk-out sebagai bentuk protes terhadap jalannya rapat.
Salah satu pekerja, Eliaser Boyke, menyampaikan kekecewaannya:
“Kalau memang kami datang untuk mencari keadilan, mengapa pendamping hukum kami justru dilarang masuk? Padahal mereka yang sejak awal mengawal kasus ini, bahkan sampai ke tingkat provinsi. Ini bukan pertama kali Komisi III menggelar RDP, tetapi hasilnya selalu nihil,” kata Eliaser.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua FSPMI Sulawesi Utara, Ferdinand Lumenta, didampingi Sekretaris Sanni Lungan, segera mengajukan surat permohonan hearing resmi kepada Sekretariat DPRD Minahasa Utara. Mereka menilai mekanisme RDP yang dijalankan Komisi III tidak mencerminkan prinsip keterbukaan dan representasi rakyat, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran hak normatif pekerja dan indikasi penggelapan iuran BPJS Ketenagakerjaan di tubuh PDAM.

DPW FSPMI SULUT menegaskan bahwa seluruh pihak terkait harus dihadirkan dalam forum penyelesaian, antara lain:
- Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara
- BPJS Ketenagakerjaan
- Dinas Tenaga Kerja
- Desk Ketenagakerjaan Polda Sulut
- Dan tentunya, Serikat Pekerja yang sah dan legal serta mendapat mandat resmi dari para pekerja.
Lebih lanjut, FSPMI menekankan bahwa DPRD Minahasa Utara tidak boleh sekadar menjalankan fungsi formalitas, melainkan harus menjalankan secara nyata fungsi pengawasan dan pembelaan terhadap rakyat, terutama dalam menghadapi ketidakadilan ketenagakerjaan yang bersifat sistemik.
FSPMI juga menginginkan agar DPRD menjamin tidak terulangnya kembali pelanggaran ketenagakerjaan di PDAM Minahasa Utara apalagi menyangkut BPJS ketenagakerjaan. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka Direktur PDAM harus diberikan sanksi tegas, sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber DPW FSPMI SULUT.
(LP)