
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pekerjaan peningkatan ruas Jalan Sukapura–Sumber (R.14) yang dikerjakan melalui subkegiatan rekonstruksi jalan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Probolinggo, kini menuai sorotan. Proyek yang dikerjakan oleh CV Nur Hidayah dan CV Pandu Nagari dengan anggaran mencapai Rp2.374.757.700 dari APBD Kabupaten Probolinggo itu diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
Temuan ini diungkap saat tim dari LSM dan awak media melakukan pemantauan langsung ke lokasi proyek. Di antara temuan yang mencolok adalah penggunaan paving block yang diduga tidak memenuhi standar mutu K-300, melainkan hanya menggunakan mutu K-200. Hal ini dikhawatirkan akan mempengaruhi ketahanan jalan, terutama jika dilewati kendaraan roda empat secara rutin.
Selain itu, pasir yang digunakan untuk dasar paving diketahui bukan pasir garuk sebagaimana mestinya, melainkan pasir halus lokal yang kualitasnya diragukan. Bahkan, pemadatan tanah dasar sebelum pemasangan paving juga tidak dilakukan, yang dapat menyebabkan susunan paving menjadi miring atau amblas seiring waktu.
Tak hanya itu, celah antar paving (nat) terlihat lebar dan tidak rapi, mengindikasikan lemahnya pengawasan dari pihak pelaksana maupun konsultan proyek. Pekerja di lapangan pun tampak tidak menggunakan perlengkapan keselamatan kerja (K3), padahal dalam anggaran, aspek K3 seharusnya diakomodasi.

Saat dikonfirmasi, pihak yang diduga sebagai konsultan pelaksana proyek, CV Heri, memberikan jawaban singkat, “Saya hanya sebagai penyuplai material saja, Pak.”
Menanggapi berbagai temuan tersebut, pihak LSM menyatakan akan melaporkan proyek ini ke Inspektorat. Mereka menduga adanya kelalaian serius dan potensi penyimpangan anggaran.
“Anggarannya besar, tapi kualitas pengerjaannya buruk. Dasar paving tidak menggunakan pasir garuk dan tidak ada pemadatan. Ini bukti nyata bahwa proyek ini harus diaudit. Jika terbukti, kami minta CV yang terlibat diblacklist,” tegas salah satu anggota tim LSM.” (Rul)