
CISARUA, perisaihukum.com
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia menegaskan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan iklim investasi di kawasan Puncak. Salah satu langkah konkret yang tengah dilakukan adalah evaluasi menyeluruh terhadap kerja sama operasional (KSO) antara PTPN I Regional 2 dengan pihak ketiga.
Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menghadiri kegiatan di Cisarua, Minggu (27/7/2025).

“Evaluasi terhadap KSO bersama PTPN ini adalah bentuk komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi, dan daerah. Tujuannya jelas, menyelamatkan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” ujar Ajat.
Ajat menegaskan bahwa hingga saat ini Pemkab Bogor tidak pernah menerbitkan izin pembangunan terhadap empat bangunan di kawasan wisata Puncak yang baru-baru ini dibongkar secara mandiri karena diduga melanggar aturan lingkungan. Pembongkaran tersebut disaksikan langsung oleh Menteri LHK Hanif Faisol bersama Deputi Penegakan Hukum KLHK, Irjen Pol. Rizal Irawan.
Menurutnya, langkah penertiban bangunan bermasalah tersebut sekaligus menjadi momen penting untuk meninjau ulang seluruh perjanjian KSO yang berada di atas lahan milik PTPN, khususnya yang berada di zona rawan ekologis dan konservasi.
Terkait pencabutan sembilan izin persetujuan lingkungan oleh KLHK, Ajat menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan evaluasi mendalam yang bersifat ilmiah, objektif, dan lintas sektor.
“Evaluasi ini tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa. Dibutuhkan kajian menyeluruh dan koordinasi lintas lembaga. Saat ini prosesnya sedang berjalan secara bertahap,” jelasnya.
Di sisi lain, Ajat juga mengimbau agar para pelaku usaha, khususnya di sektor hotel dan restoran, tidak khawatir secara berlebihan terhadap dampak kebijakan pencabutan izin terhadap iklim investasi di kawasan Puncak.
“Kawasan Puncak adalah salah satu kontributor terbesar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pariwisata. Kami pastikan bahwa penegakan aturan tetap sejalan dengan upaya menciptakan kepastian dan kenyamanan investasi,” tutupnya.
Report, Zeff