
Kota Bekasi, perisaihukum.com
Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) mendesak Satpol- PP Kota Bekasi untuk melakukan sidak dan penertiban tempat prostitusi yang berkedok Hotel, Apartement, dan SPA di Kota Bekasi. (20/7/2025)
Sekretaris Umum FORMASI, Josua M.Mangunsong, mengungkapkan bahwa masih banyak tempat seperti Hotel, Apartement, dan SPA di Kota Bekasi yang dijadikan sebagai tempat prostitusi. Merujuk pada Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2002 mengenai fungsi hunian, ternyata masih banyak oknum yang menggunakan fungsi bangunan hunian sebagai tempat untuk melakukan prostitusi. Hal ini didukung oleh temuan data dan informasi divisi investigasi FORMASI. “Kami akan menindaklanjuti temuan data dan informasi bidang investigasi untuk nantinya akan dibuatkan laporan kepada pihak yang berwajiby untuk melakukan penertiban” ucap Josua. Kegiatan terlarang tersebut sangat melanggar norma dan kaidah dalam kehidupan sosial. Dalam UU No 10 tahun 2009 mengenai Kepariwisataan, Permenparekraf No 4 Tahunan 2021, Permenkes No 8 Tahun 2014 mengenai Pelayanan Kesehatan Tradisional mencakup SPA yang seharusnya mengatur mengenai standard dan prosedur kegiatan dalam SPA atau pijat, ternyata padahal kenyataan nya di lapangan masih ditemukan banyak pelanggaran terkait kegiatan terlarang seperti prostitusi.
“Kami berharap dan menghimbau Pemerintah Kota Bekasi untuk dapat lebih peduli terhadap kegiatan prostitusi terlarang seperti ini, karena ke depannya dapat mencoreng nama baik dari Kota Bekasi sendiri” ucap Septian selaku Ketua Bidang Investigasi FORMASI.ujarnya
Septian menyampaikan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan bidang hukum FORMASI untuk menentukan langkah selanjutnya apabila tidak ada tanggapan dari pemerintah setempat dan pihak yang berwajib. “Kami juga tidak akan ragu untuk melakukan unjuk rasa bersama- sama dalam jumlah yang besar apabila himbauan yang kami sampaikan tidak ditanggapi” tutup Septian
Report, DT