
Bekasi, perisaihukum.com
17 Juli 2025 — Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Kecamatan Tarumajaya bersama PT. Albarokah Hasil Alam menggelar kegiatan sosialisasi dan mediasi terkait rencana pembangunan stockpile batubara di Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kamis (17/7/2025). Kegiatan ini berlangsung di Aula Serbaguna Desa Pantai Makmur dan dihadiri oleh unsur pemerintah, perusahaan, serta masyarakat sekitar.
Sosialisasi ini bertujuan untuk menyampaikan informasi secara terbuka kepada publik mengenai rencana pembangunan area penampungan batubara (stockpile), termasuk lokasi, kapasitas, serta potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan. Selain itu, masyarakat diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, pertanyaan, dan masukan sebagai bentuk partisipasi aktif dalam proses perencanaan proyek.
Perwakilan PT. Albarokah Hasil Alam menyampaikan bahwa saat ini perusahaan tengah menempuh sejumlah prosedur perizinan, dimulai dari izin lingkungan yang menjadi dasar bagi perizinan tingkat kelurahan, kecamatan, hingga tata ruang. Proses perizinan ini juga meliputi rekomendasi domisili, kelengkapan PKKPR, hingga dokumen Amdal Lalin dan IPLUKL daripada Dinas Lingkungan Hidup.
“Meski proses perizinan membutuhkan waktu, kami memastikan seluruh prosedur dijalani sesuai aturan. Sebagai bukti, perusahaan akan mengantongi resi perizinan sebagai bentuk komitmen dan transparansi kepada masyarakat,” ujar perwakilan perusahaan.
Guna meminimalisasi dampak terhadap lingkungan dan warga sekitar, PT. Albarokah Hasil Alam menyampaikan sejumlah langkah mitigasi yang akan diterapkan. Di antaranya pemasangan pagar pembatas setinggi 6 meter yang dilengkapi jaring basah, penyiraman rutin untuk menekan polusi debu, pengecoran jalan sepanjang 100 meter menuju lokasi stockpile, hingga pembangunan saluran ival untuk menampung air limbah siraman.
Perusahaan juga akan melakukan penghijauan di sekitar area dengan penanaman pohon di sepanjang pagar sebagai upaya mereduksi debu dan menjaga estetika lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Bagus, perwakilan perusahaan, menyampaikan harapannya agar pemerintah daerah dan provinsi dapat memberikan dukungan percepatan perizinan yang normatif kepada para investor. Ia juga mengimbau masyarakat agar memberi ruang bagi pembangunan usaha demi mendorong perekonomian lokal dan kontribusi pendapatan daerah.
“Kami berkomitmen untuk berkontribusi pada warga sekitar. Selain dampak ekonomi, perusahaan juga memiliki kewajiban moralitas dan sosial kepada masyarakat melalui program tanggung jawab sosial (CSR),” ungkap Bagus.
Sementara itu, Kepala Desa Pantai Makmur menyatakan sikap netral dalam memfasilitasi keinginan warga dan perusahaan. “Kami siap mengayomi masyarakat, namun tetap mendengar aspirasi warga. Semua harus berjalan beriringan, demi kepentingan bersama,” ujarnya.
PT. Albarokah Hasil Alam menegaskan bahwa komitmen perusahaan sejalan dengan prinsip Good for Community, yakni keberadaan industri harus membawa manfaat nyata bagi masyarakat sekitar.
( Red)