
Bogor, perisaihukum.com
18 Juli 2025 — Dua organisasi masyarakat sipil, Aktivis Lingkungan MATAHARI dan Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB), mendesak Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat untuk segera melakukan penataan ulang kawasan Puncak dan kawasan hutan di Kabupaten Bogor secara tegas dan menyeluruh. Penataan tersebut harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-undangan dan tidak boleh bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku.
Sekum Yudistita Aktivis MATAHARI, dalam keterangannya menyampaikan bahwa kerusakan lingkungan di kawasan Puncak sudah berada pada titik kritis. Alih fungsi lahan yang masif, pembangunan vila dan restoran yang menjamur di lereng curam, serta pelanggaran terhadap sempadan sungai, menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mendesak Presiden untuk segera mengambil langkah konkret, bukan hanya sebatas peringatan. Penataan ruang harus kembali kepada konstitusi dan peraturan tata ruang, bukan tunduk pada kepentingan investasi yang merusak alam,” tegas perwakilan Aktivis Matahari.
Senada, Zefferi, tokoh KPKB, juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi teknis terkait. Menurutnya, sejumlah bangunan komersial di kawasan Puncak diduga kuat melanggar aturan tata ruang, bahkan berdiri di atas kawasan hutan lindung atau zona konservasi, yang seharusnya dilindungi ketat.
“RTRW itu bukan sekadar formalitas, tapi peta jalan penyelamatan lingkungan. Kalau dilanggar terus, banjir, longsor, kekeringan, semua jadi langganan. Presiden harus turun tangan,” kata Zefferi.
Desakan Penegakan Aturan
Para aktivis menyoroti sejumlah regulasi penting yang sering diabaikan:
Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabekpunjur.
Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2008 tentang RTRW.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Permen LHK tentang penggunaan kawasan hutan yang mewajibkan izin IPPKH.
Menurut mereka, pembangunan tanpa AMDAL, tanpa izin lingkungan, dan di atas kemiringan lebih dari 40% harus segera ditertibkan, bahkan dibongkar jika melanggar berat.
Tuntutan Aktivis
- Penataan ulang dan audit menyeluruh terhadap bangunan di kawasan Puncak.
- Penegakan RTRW dan aturan kehutanan secara ketat tanpa tebang pilih.
- Transparansi data perizinan dan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan.
- Moratorium pembangunan baru hingga daya dukung lingkungan dipulihkan.
“Jika penataan ini terus diabaikan, kita tidak hanya kehilangan paru-paru Bogor, tapi juga mewariskan bencana ekologis bagi generasi mendatang,” pungkas Aktivis MATAHARI dalam pernyataan resminya.
(Red)