
Jakarta, perisaihukum.com Para korban Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cabangbungin, Kabupaten Bekasi hingga saat ini terus berupaya mencari keadilan, kali ini para korban melaporkan dugaan pelanggaran mulai dari Pelecehan Seksual, Mall praktek dan pelanggaran lainnya kepada Majelis Disiplin Profesi (MDP) atau Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) Kementrian Kesehatan Republik Indonesia.
Kuasa Hukum korban Muhamad Andrean menjelaskan, giat pekan ini pihaknya mendampingi para korban dugaan mal praktek di RSUD Cabangbungin untuk membuat laporan serta kemudian menyerahkan bukti -bukti pelanggaran yang dilakukan oleh oknum di RSUD Cabangbungin kepada pihak MDTK Republik Indonesia.
”Hari ini para korban sudah melaporkan baik dugaan mal praktek dan pelecehan seksual kepada MDTK,”kata Andrean kepada wartawan di Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Ditambahkan Andrean, saat ini kondisi para korban sangat memprihatinkan mulai dari korban. Bayu Fadilah yang awalnya di diagnosa penyakit DBD kemudian yang berimplikasi pencabutan bola matanya setelah di rawat di RSUD Cabangbungin yang saat ini mengalami kebutaan secara permanen.
Kemudian korban Dewi Pertiwi yang dilakukan tindakan operasi. namun tidak diketahui oleh pihak keluarganya kondisinya tidak berdaya karena lemas tak bertenaga. belum lagi SM yang saat ini masih trauma akibat dugaan pelecehan oleh oknum dokter di RSUD Cabangbungin tersebut.
”Ini para korban harus mendapatkan hak keadilan nya. Karena saat ini kondisi nya sangat memprihatikan,” ujarnya.
Diketahui dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam UU Kesehatan tersebut tanggung jawab rumah sakit diperluas, mencakup tidak hanya kelalaian tenaga kesehatan, tetapi juga kelalaian seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan di rumah sakit.
Dalam Pasal 446 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 mengatur tentang sanksi pidana bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melakukan kealpaan yang mengakibatkan luka berat atau kematian pada pasien, serta sanksi bagi yang menggunakan identitas palsu sebagai tenaga medis. Selain itu, pasal ini juga mengatur sanksi bagi mereka yang melanggar ketentuan karantina kesehatan dan penanggulangan wabah, serta pertanggung jawaban pidana bagi korporasi atas pelanggaran terkait.
”Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 mengatur pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang melakukan pelanggaran terkait dengan kesehatan,” kata Andrean dengan nada tegas.
Ia berharap pihak Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) bisa bersikap profesional, tegas dan keras dalam melakukan penyelidikan dugaan-dugaan pelanggaran yang terjadi di RSUD Cabangbungin. Sebab kata dia jika ini terus dibiarkan akan menjadi preseden buruk dalam pelayanan kesehatan di Indonesia tanpa adanya kontrol dari para stakeholder di Pemerintahan Republik Indonesia.
”Kami berharap MDTK profesional tegas terhadap para pelanggar ini . Jika sudah memenuhi unsur-unsur dalam pasal 446 diatas jangan ragu untuk mempidanakan nya para oknum yang ada di RSUD Cabangbungin,”harapnya.
Diketahui, MDTK adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan.
Kolegium Kesehatan adalah kumpulan ahli dari setiap disiplin ilmu kesehatan yang berperan menyusun standar kompetensi dan kurikulum pelatihan tenaga medis dan kesehatan, serta menerbitkan sertifikasi kompetensi. Untuk Majelis Disiplin Profesi (MDP) mempunyai Fungsi Menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan kesehatan, melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi.
Kemudian MDP bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan tujuannya adalah Mendukung tugas dan fungsi Konsil Kesehatan Indonesia dalam peningkatan mutu dan kompetensi teknis keprofesian tenaga medis dan kesehatan.
reporter, saimbar