
Bogor, perisaihukum.com
11 Juli 2025 — Aktivis anti-korupsi dari Lembaga Swadaya Masyarakat Kumpulan Pemantau Korupsi Banten Bersatu (KPKB) menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap kinerja Inspektorat Kabupaten Bogor yang dinilai tidak responsif, tidak transparan, dan terkesan menutup-nutupi informasi publik.
Plt. Inspektur Kabupaten Bogor, Edi Suwito, menjadi sorotan tajam setelah diketahui bahwa kanal informasi resmi berupa nomor kontak humas yang diberikan kepada publik tidak aktif. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait keseriusan lembaga tersebut dalam melayani masyarakat dan menjalankan fungsinya sebagai pengawas internal pemerintah daerah.
“Bukan hanya organisasi kami saja. Banyak surat dari pegiat sosial, kontrol publik, dan masyarakat yang juga tidak pernah ditindaklanjuti. Seolah-olah semua laporan masuk hanya ditumpuk dan dilupakan,” ujar Zefferi, aktivis senior KPKB.
Zefferi bahkan menduga bahwa Inspektorat selama ini hanya menjadi simbol formal semata, tanpa fungsi nyata dalam mendorong perbaikan tata kelola. “Tata usaha Inspektorat seperti museum dokumen. Surat masuk tidak dijawab, laporan tidak ditindak, komunikasi publik tidak berjalan. Ini bukan hanya soal etika birokrasi, ini pelecehan terhadap semangat transparansi dan akuntabilitas,” tegasnya.
KPKB juga menilai bahwa lemahnya respon Inspektorat atas berbagai temuan BPK dan pengaduan masyarakat turut memperparah krisis tata kelola di Kabupaten Bogor. Dugaan bahwa lembaga ini membiarkan atau bahkan melindungi praktik korupsi pun tidak bisa dihindari.
“Sudah saatnya Plt. Inspektur Edi Suwito dievaluasi. Kami mendesak Bupati Bogor dan Kementerian Dalam Negeri mengambil tindakan tegas. Lembaga yang seharusnya menjaga integritas justru menjadi bagian dari masalah,” pungkas Zefferi.
KPKB berencana mengirimkan surat resmi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik dan maladministrasi di tubuh Inspektorat Kabupaten Bogor..
Report, Zeff