
Jakarta, perisaihukum.com
Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Otto Hasibuan mengingatkan bahwa dampak penghuni lembaga pemasyarakatan (lapas) yang melebihi kapasitas tidak hanya menyangkut kenyamanan dan hak-hak dasar warga binaan, tetapi juga berimplikasi pada stabilitas keamanan, kesehatan, serta efektivitas pembinaan.
“Dalam kondisi ini, potensi konflik, pelanggaran kedisiplinan, bahkan penyalahgunaan wewenang dapat meningkat drastis,” ujar Otto setelah melakukan kunjungan kerja ke Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Sumatera Utara, (7/7) sesuai keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Oleh karenanya, dia menekankan pentingnya evaluasi berkala terhadap kategori risiko narapidana, status pidana, latar belakang usia, dan jenis kasus, serta potensi program integrasi sosial seperti asimilasi, remisi, dan pembebasan bersyarat.
Menurutnya, pengelolaan berbasis klasifikasi yang akurat akan membantu memprioritaskan kebijakan alih penempatan, pembinaan, dan pengawasan yang lebih terukur.
Otto menyebutkan penghuni di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berjumlah 1.633 narapidana dan tahanan, melebihi kapasitas yang sebanyak 870 orang atau tercatat over capacity sebesar 187,7 persen.
“Ini kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan memerlukan atensi bersama, baik di tingkat pusat maupun daerah,” ungkap dia.
Dalam kunjungan yang turut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Yudi Suseno, Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Davy Bartian, Kepala Lapas Narkotika Pujiono Slamet, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar Benyamin Kali Patembal Harahap tersebut, Wamenko juga menyoroti beban kerja petugas pemasyarakatan.
“Petugas adalah garda depan dalam menjaga keamanan dan menjalankan fungsi pembinaan. Tanpa dukungan yang memadai, mereka berisiko mengalami kelelahan, burn-out, bahkan kehilangan makna kerja,” kata Otto menambahkan.
Beberapa isu strategis yang turut disorot mencakup minimnya ruang pembinaan produktif, keterbatasan layanan kesehatan dan sanitasi, tingginya risiko gangguan keamanan, serta potensi penyelundupan barang terlarang termasuk narkotika.
Dia juga menekankan pentingnya digitalisasi layanan pemasyarakatan untuk mempercepat pelayanan kepada keluarga dan mitra hukum.
Sebagai langkah konkret, Kemenko Kumham Imipas berkomitmen mendorong sinkronisasi kebijakan antar-kementerian/lembaga, penguatan program pembinaan berbasis keterampilan, optimalisasi teknologi dalam layanan lapas, serta percepatan revitalisasi sistem pemasyarakatan.
Kendati demikian, dirinya tak lupa menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Lapas Kelas IIA Pematangsiantar atas dedikasi dan kerja kerasnya.
“Semoga semangat reformasi birokrasi dan pembenahan sistem pemasyarakatan semakin nyata melalui kerja kolektif kita semua,” tuturnya.
Adapun kunjungan kerja tersebut menjadi simbol nyata kehadiran negara dalam mendengar langsung tantangan lapangan dan mendorong transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih responsif terhadap dinamika sosial.
Redaksi