
PUNCAK, BOGOR, perisaihukum.com
Forum Aktivis Lingkungan Matahari menyoroti keras keberadaan dan aktivitas Taman Safari Indonesia (TSI) di wilayah Cisarua, Puncak, yang dinilai melanggar aturan tata ruang dan merusak kawasan konservasi hutan lindung.
Aktivis lingkungan Zefferi, juru bicara Fokal Matahari, menyatakan bahwa pembangunan dan perluasan fasilitas Taman Safari tidak sesuai dengan zonasi ruang kawasan strategis nasional (KSN) Puncak-Bogor. “Kami menduga TSI beroperasi di atas kawasan hutan yang seharusnya dijaga sebagai zona konservasi, namun kini justru dijadikan komersial,” tegasnya, Minggu (6/7).
Lebih lanjut, Fokal Matahari menemukan sejumlah indikasi pelanggaran, antara lain:
Alih fungsi kawasan konservasi menjadi fasilitas wisata tanpa pelepasan kawasan resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),
Tidak ada publikasi kajian AMDAL secara terbuka,
Dugaan pelanggaran pada tata ruang berdasarkan Perda RTRW Kabupaten Bogor dan Jawa Barat,
Gangguan terhadap ekosistem satwa liar dan lingkungan sekitar,
Kontribusi terhadap kerusakan daerah tangkapan air yang memperparah banjir di wilayah Megamendung dan sekitarnya.
“Kami mendesak Dirjen KSDAE dan Inspektorat Jenderal KLHK segera turun tangan, melakukan audit menyeluruh, dan memberi sanksi bila ditemukan pelanggaran,” ucap Zefferi.
Forum Matahari juga menegaskan bahwa keberadaan Taman Safari perlu dikaji ulang secara menyeluruh, termasuk keabsahan izin usahanya, untuk menyelamatkan kawasan hutan Puncak yang kian tertekan akibat ekspansi bisnis pariwisata tak terkendali.
Report, Zeffry