
Probolinggo – Perisaihukum.com
Pemerintah Kecamatan Tongas melaksanakan monitoring dan evaluasi penggunaan Dana Desa (DD) di Desa Curahdringu, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo, pada Rabu (2/7/2025).
Langkah ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap pemberitaan yang sempat beredar di salah satu media online, sekaligus menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa.
Camat Tongas, Bapak Rahmat, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan program pembangunan desa yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2025 berjalan sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Saat ini Dana Desa sudah masuk ke rekening masing-masing desa. Oleh karena itu, kami dari Pemerintah Kecamatan langsung turun ke Desa Curahdringu untuk melihat secara langsung pelaksanaan kegiatan pembangunan. Hari ini kami telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pembangunan yang sedang berjalan,” jelas Camat Rahmat.
Beliau juga menekankan bahwa monitoring ini merupakan wujud perhatian terhadap aparatur desa. Pemerintah Kabupaten Probolinggo, menurutnya, tidak akan memberikan toleransi terhadap kesalahan fatal dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami tidak ingin desa-desa di Kecamatan Tongas salah dalam melaksanakan pembangunan. Maka dari itu, kami turun langsung untuk mengevaluasi. Jika ditemukan kekeliruan, kami akan segera menyampaikan kepada pemerintah desa setempat agar segera dilakukan perbaikan. Namun sejauh ini, kami belum menemukan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Semua kegiatan telah memenuhi standar yang ditetapkan,” tambahnya.
Dari hasil monitoring dan evaluasi, diketahui bahwa Pemerintah Desa Curahdringu telah menjalankan program pembangunan sesuai rencana dan aturan.
Kegiatan ini juga melibatkan Pendamping Desa dan Pendamping Kecamatan Tongas. Seluruh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Curahdringu turut hadir mendampingi proses monitoring.
Pemerintah Desa Curahdringu menyambut baik kegiatan tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian dan pengawasan dari pihak kecamatan.
Monitoring dan evaluasi ini menjadi bagian penting dalam memastikan penggunaan Dana Desa tepat sasaran, sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), serta tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
(Rul)