
Lahat, perisaihukum.com
berawal dari Informasi dan Keluhan Masyarakat mengenai Tingginya Harga Gas LPG 3 Kg hinga capai harga 30 ribu rupiah lebih, Kapolsek Kikim Timur Polres Lahat berhasil Amankan dugaan penyalahgunaan penjualan Gas LPG ukuran 3 kg.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketehaui pemilik pangkalan LPG berinisial ED. Asal kecamatan Pseksu kabupaten Lahat, saat ini ED Sedang jalani proses penyidikan Pidsus diPolres Lahat Untuk perkembangan Lebih lanjut.
Saat awak dikonfirmasi, Kapolres Lahat melalui Kanit Pidsus, Achmad Syartif S.Psi.,M.Si mengatakan, kami menerima limpahan dan penangkapan ini dari Polsek Kikim Timur dan kami menindak lanjuti sesuai prosedur serta Undang Undang yang berlaku atas Dugaan penyalahgunaan penjualan Gas LPG 3kg diatas harga HET berdasarkan informasi dan keluhan masyarakat dan Sesuai Dokumen laporan yang di serahkan dari Polsek Kikim Timur. “Terangnya Selasa 1 Juli 2025
“Informasi awal dari masyarakat bahwa ada penjualan Gas LPG 3kg dengan Harga diluar ketentuan, kemudian tim satuan Polsek Kikim Timur, bergerak melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya penjualan Gas melebihi harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. “Ungkapnya
Dari hasil penyelidikan ditemukan gudang pangkalan Gas LPG di wilayah Kecamatan Pseksu Kabupaten Lahat dengan pemilik berinisial ED yang menjual Gas LPG 3kg dengan harga di atas HET kemudian menjualan Gas LPG 3kg di luar titik Kordinad yang sudah ditentukan dan ke warung-warung di sekitar lokasi, dengan kisaran harga Rp 30 ribu lebih pertabungnya. ujarnya
“Sedangkan sesuai dengan Keputusan Bupati Lahat, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi LIQUIFIED PETROLEUM GAS (LPG) Gas Bersubsidi Tabung 3 Kg pada Tingkat pangkalan Radius 60 Km dari Stasiun Pengisian Elpiji Untuk Rumah Tangga dan usaha Mikro diKabupaten Lahat.
Dengan Harga Eceran Tertinggi (Het) yaitu sebesar Rp.18 ribu pertabung.
Selain itu, tim satuan Polsek Pseksu melakukan penahanan beserta barang bukti. Satu Yunnit kendaraan roda 4 merek keri futura, berikut muatan penuh dengan tabung Gas LPJ ukuran 3kg.
Sedangkan untuk pasal yang dikenakan, Pasal Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dimana setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak agen belum bisa dikonfirmasi.
Reporter Herawan