
TANGERANG, perisaihukum.com
Aktivis sosial Kota Tangerang, Awalreza, angkat bicara terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Tangerang. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, BPK mencatat sejumlah rekomendasi yang harus segera ditindaklanjuti, termasuk soal pengembalian kerugian negara.
Menurut Awalreza, meskipun BPK mencatat bahwa 85,71 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti hingga Mei 2025, hal ini belum cukup untuk menjawab pertanyaan publik soal transparansi penggunaan anggaran. “Kita butuh lebih dari sekadar persentase. Masyarakat berhak tahu berapa rupiah yang dikembalikan ke kas negara, dan siapa yang bertanggung jawab atas temuan itu,” ujarnya, Selasa (25/6/2025).
Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Anggaran Daerah (KPAD) ini juga mendorong Pemerintah Kota Tangerang dan DPRD untuk lebih terbuka kepada publik. “Ini bukan sekadar angka-angka administratif. Ini menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan,” tambahnya.
Ia juga menilai, perlu ada pengawasan yang lebih ketat terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki catatan dalam laporan BPK. “Kalau ada OPD yang berkali-kali disebut dalam temuan BPK, berarti ada masalah sistemik yang harus dibenahi, bukan sekadar diklarifikasi,” tegas Awal.
Lebih lanjut, Awalreza meminta agar Inspektorat Kota Tangerang segera merilis laporan detail tentang proses pengembalian kerugian negara yang direkomendasikan oleh BPK, termasuk perkembangan terbaru terkait siapa saja yang sudah menyelesaikan kewajibannya.
“Sebagai warga Kota Tangerang, kami ingin bukti nyata bahwa temuan BPK tidak hanya jadi rutinitas tahunan tanpa efek jera,” tutupnya.
Report, Zefferi