
PUNCAK, perisaihukum.com
Sejumlah titik di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, tampak dipasangi plang bertuliskan “Area Ini Dalam Pengawasan Pejabat Lingkungan Hidup”. Plang-plang tersebut terpasang di lahan-lahan yang diduga mengalami pelanggaran tata ruang dan lingkungan, mulai dari pembangunan ilegal hingga alih fungsi kawasan resapan air.
Namun, hingga kini belum terlihat adanya langkah konkret dari pihak berwenang terkait penindakan atau tindak lanjut dari pemasangan plang tersebut. Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai kalangan, salah satunya datang dari Aktivis Lingkungan Matahari, Zefferi.
“Kami mendukung adanya plang peringatan itu, tapi jangan berhenti hanya pada simbol. Setelah plang dipasang, mana realisasi penindakannya? Kalau tidak ada tindak lanjut, ini hanya menjadi hiasan tanpa kekuatan hukum yang jelas,” ujar Zefferi kepada wartawan, Senin (24/6/2025).
Zefferi menilai pemasangan plang seharusnya menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang terstruktur dan berkelanjutan. Ia mempertanyakan apakah langkah tersebut sudah dibarengi dengan verifikasi lapangan, evaluasi AMDAL (Analisis Dampak Lingkungan), atau proses sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
“Kami meminta Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor maupun Kementerian LHK terbuka soal status lahan-lahan yang dipasangi plang itu. Jika memang ada pelanggaran, jangan hanya dipantau, tapi juga ditindak sesuai peraturan,” tegasnya.
Pantauan di lapangan, sejumlah bangunan semi permanen hingga vila-vila pribadi yang berdiri di kawasan rawan longsor dan hulu sungai pun terlihat telah dipasangi plang pengawasan tersebut. Namun, aktivitas di lokasi masih berjalan seperti biasa, bahkan beberapa pembangunan masih berlangsung.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor terkait tindak lanjut dari pemasangan plang-plang tersebut.
Aktivis dan masyarakat berharap, langkah ini bukan sekadar formalitas atau tameng administratif, tetapi menjadi awal dari penataan lingkungan yang tegas dan berkelanjutan di kawasan Puncak yang kian terancam kerusakan ekologis.
Report, Zeffry