
Probolinggo ; Perisaihukum.com
Dugaan penggelapan atau korupsi anggaran Dana Desa di Kabupaten Probolinggo seolah tidak pernah mengenal kata putus, kali ini giliran Kepala Desa Asembagus, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo kembali dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (LSM KPK Tipikor) melalui perwakilannya, Moh. Soni, (Kamis – 19/06/2025)
Kades Asembagus, Bapak Ali Ibang Fansuri dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kraksaan atas dugaan korupsi anggaran Dana Desa ratusan juta rupiah, “Terlalu kecil memang untuk kelas kepala Desa, tapi kami juga tidak bisa mebiarkan sekecil apapun dugaan korupsi uang Negara yang dilakukan oleh kepala Desa, lagi pula hampir setiap minggu pengaduan dan permohonan pendampingan oleh masyarakat dari Desa Asembagus kepada lembaga kami, berangkat dari sinilah investigasi tim kami menemukan dugaan adanya tindak pidana korupsi” tegas Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Komite Pengawasan Korupsi Tindak Pidana Korupsi (LSM KPK Tipikor) M. Soni kepada media.
Lanjutnya M Soni, mencakup anggaran untuk kegiatan fisik dan untuk program pemberdayaan masyarakat selama tiga tahun berturut-turut, “Nilai kerugian Negara diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah, lebih lanjut kita serahkan pada penegak hukum yang bekerja” kata M soni.
“Sudah menjadi tugas kita untuk mengawal laporan masyarakat, jika ada orang kuat baik elite maupun pengusaha yang melindungi pelaku di daerah, kami pasti dorong dari institusi APH di atasnya” tegas M. Soni
Sementara itu laporan hukum diterima oleh PTSP Kejaksaan Negeri Kraksaan dan tim disambut oleh Kepala Seksi Intelen Kejaksaan Negeri Kraksaan di ruang (PTSP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Kraksaan Kabupaten Probolinggo, memberikan Lapdu Korupsi, telah di terima. ” Rl