
Probolinggo : Perisaihukum.com
Praktik penarikan dana dari siswa yang dilakukan sekolah masih menghantui dunia pendidikan di Kabupaten Probolinggo. Instruksi pemerintah yang secara tegas melarang pungutan dengan dalih apapun tak diindahkan sepenuhnya oleh pendidik di daerah ini.
Seperti terjadi di SMA Negeri 1 Gading. jalan raya Condong Desa condong kecamatan Gading , berkedok untuk membeli sapi kurban pihak sekolah setempat diduga membebani siswanya dengan uang sebesar Rp 75000 ribu perorang. Untuk menghindari sorotan publik, permintaan sumbangan tersebut tidak disampaikan secara tertulis sebagaimana lazimnya. Tapi diutarakan secara lisan.
“Setiap siswa diminta membayar Rp 75000 ribu dan disetorkan kepada guru yang ditunjuk menjadi bendahara kepanitiaan kurban. Senin 16 Juni 2025
Wali murid yang enggan publikasikan jati dirinya tersebut menyayangkan cara penggalangan dana seperti itu. “Setiap penggalangan dana mestinya dilakukan lebih beretika melalui surat atau selebaran dengan permohonan kepada wali murid. Karena cara sembunyi-sembunyi seperti ini mengajari anak untuk curang,” sesalnya. Ia sebetulnya tidak mempermasalahkan besaran sumbangan tersebut. Tapi jika tidak transparan maka rawan penyimpangan.

Dikonfirmasi Via Pesan singkat jejaringan aplikasi whatsapp ke nomor +62 822-xxxxx-3386 soal adanya pungutan siswa ini, Ibu Sofie Wakil Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Condong,
Asalamualaikum wr wb.. Kami dari media Perisaihukum.com
Izin konfirmasi perihal iuran pembelian sapi korban persiswa di Tarif Rp 75000
kelas 10 itu ada 5 kelas muridnya ada yang 30 ada yang 25 kalau kelas 11 itu kelasnya ada 5 juga dan muridnya 30 an semua
Pihak sekolah tidak berhak mengharuskan siswanya untuk berkurban di sekolah, yang berhak untuk menentukan tempat berkurban atau melimpahkan urusan kurban kepada orang lain adalah pemilik kurban, dalam hal ini wali siswa atau bapaknya. Pihak sekolah hanya berkewajiban untuk mengajarkan, melatih dan memotivasi siswanya untuk melaksanakan amalan-amalan ta’at dengan cara yang benar. Jika pihak sekolah mengharuskan siswanya untuk menyembelih hewan kurbannya di sekolah, berarti pihak sekolah telah melakukan sesuatu yang bukan wewenangnya.
Namun ibu sofi wakil kepala sekolah memilih bungkam. Hanya di lihat tidak ada jawaban.
Menurut ketua LSM LIAR Lembaga Indonesia Anti Rasuah M CHOIRI AFSNDI SH. pemerintah secara tegas mengharamkan pelbagai bentuk pungutan apapun diranah pendidikan. menyatakan menggratiskan sama sekali pendidikan..
Dia, tidak akan mentoleransi praktik penarikan pada siswa dengan dalih apapun. “Semuanya gratis. Bahkan orang tua di kabupaten ini ibaratnya hanya boleh bekerja dan melahirkan. Masalah kesehatan dan pendidikan biar pemerintah yang menjaminkan,” pungkasnya (Rul)