
Bekasi, perisaihukum.com Proyek pembangunan pagar di SDN Pantai Harapanjaya 01, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Pasalnya, pekerjaan yang saat ini tengah berlangsung itu diduga tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan asal-asalan.
Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Dua Putra Bersatu dengan anggaran sebesar Rp 460.662.000, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi.
Pantauan Perisaihukum.com di lokasi pada Senin (2/6/2025) menemukan sejumlah kejanggalan dalam proses pengerjaan, terutama pada bagian pengecoran tiang pondasi yang dilakukan tanpa mengeringkan air terlebih dahulu.
“Ini lagi ngecor mah ke dalam airnya. Tadi lima tiang langsung dicor, makanya saya minta mesin ke bos buat buang airnya. Saya kerja dari hari Jumat, Bang,” ungkap Herman, kepala tukang proyek, kepada Perisaihukum.com.
Herman juga menyebutkan bahwa pelaksana proyek mengarahkan agar bagian pondasi bawah cukup menggunakan pasir tanpa campuran adukan semen.
“Kalau buat lapisan pondasi bawah pakai pasir doang, Bang. Arahan dari pelaksana memang begitu. Ini kan sloof gantung, jadi katanya gak usah pakai adukan,” lanjut Herman.
Ia menambahkan, pembangunan pagar depan nantinya juga akan dibongkar untuk keperluan pembuatan gapura sekolah.
“Nanti pagar depan dibongkar, rencananya mau dikasih gapura, di atasnya bakal ada tulisan nama sekolah,” tambahnya.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana belum memberikan tanggapan meskipun telah dihubungi melalui pesan WhatsApp. Begitu pula dengan pihak pengawas dan konsultan proyek, belum berhasil dikonfirmasi.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai pengawasan proyek dan diduga potensi penyimpangan dalam pelaksanaan. Masyarakat berharap instansi terkait segera turun tangan.
reporter, saimbar