
Tanggerang, perisaihukum.com
Bersarang di sebuah toko Kosmetik, para mafia obat jenis Tramadol dan Eximer menjadikan toko kosmetik untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Polsek Tangerang Kota.
Praktik ilegal penjualan obat-obatan terlarang jenis golongan (G) Eximer dan Tramadol diduga dilakukan oleh sebuah toko yang berkedok toko kosmetik di Jl.Raya Serpong Kilometer 7 no.91-92 Pondok Jagung Kecamatan Serpong Utara Tanggerang Selatan Banten.
Saat awak media melakukan investigasi dan mendatangi lokasi pada Selasa (27/5/2025), Dua Penjaga toko secara terbuka mengakui bahwa mereka hanya menjual obat jenis “pil kuning” (Eximer) dan Tramadol. Namun, ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti, kedua penjaga toko menolak dengan alasan mengikuti instruksi dari pemilik toko,” ujarnya.
“Barangnya ada, tapi saya tidak bisa keluarkan. Bos Kosmetik melarang menunjukkan ke siapa pun,” Ujar penjaga toko yang tidak mau namanya disebutkan.
Penjaga toko juga menyebut satu nama lain, yakni Billy yang diduga turut terlibat dalam aktivitas terlarang tersebut,” ungkapnya.
Pantauan media hari ini di lokasi mendapati fakta, mereka menjajakan produk Sabun Cici, Tisu, pewarna rambut, dan lampu Led dan Kosmetik lainnya. Mereka menggunakan modus seperti itu untuk dijadikan pengalihan pandangan dari masyarakat umum supaya tidak terlihat mencolok kegiatan jual beli obat tramadol.
Toko tersebut dilengkapi kamera pengawas (CCTV) di berbagai sudut ruangan. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa keberadaan kamera bukan sekadar untuk keamanan, melainkan juga sebagai pengawas aktivitas yang di dalam toko.
Masyarakat berharap agar aparat kepolisian segera turun tangan untuk menyelidiki dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang berkedok usaha kosmetik.
Report, John