
Lahat, perisaihukum.com
Ratusan warga dari sembilan desa yang berada di Kecamatan Kikim Barat dan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, menggelar aksi damai menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Sawit Mas Sejahtera (SMS), yang diketahui telah berakhir sejak 31 Desember 2023. Jum’at (16/5/2025)
Sembilan desa yang terlibat dalam aksi tersebut adalah Desa Jajaran Baru, Ulak Bandung, Jajaran Lama, Lubuk Seketi, Sukamerindu, Sukarami, Maspura, Tanjung Baru, dan Sungai Laru. Warga menyuarakan kekecewaan mereka terhadap perusahaan yang dinilai belum memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma sebanyak 20% kepada masyarakat, meski telah lama beroperasi.

Menanggapi aksi tersebut, Bupati Lahat Bursah Zarnubi menyatakan bahwa dirinya sudah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menegaskan akan mengawal aspirasi masyarakat hingga ke tingkat pusat.
“Sesuai dengan pidato Menteri ATR/BPN, perusahaan yang masa HGU-nya telah berakhir wajib memberikan lahan plasma sebanyak 20% kepada masyarakat. Saya pastikan HGU PT SMS tidak akan diperpanjang sebelum hak masyarakat tersebut dipenuhi,” tegas Bursah.
Sukiman, salah satu perwakilan masyarakat dari dua kecamatan tersebut, menyebut bahwa permasalahan ini telah berlangsung selama dua tahun dan sudah beberapa kali dibahas dalam rapat di Pemerintah Daerah. Namun hingga kini belum ada penyelesaian konkret. Ia juga menyoroti bahwa PT SMS tetap melakukan replanting dan panen meski izin HGU telah habis.
“Kami minta kepada Bupati untuk menyelesaikan masalah ini dan mengembalikan lahan kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Desa Jajaran Baru, Bostandi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menyurati perusahaan dan juga menyampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Namun hingga kini belum ada tanggapan dari perusahaan.
“Mereka (PT SMS) malah mengklaim plasma itu harus lahan baru di luar HGU. Padahal aturan menyatakan 20% dari lahan yang diperpanjang. Jika memang di luar HGU, untuk apa kami bermitra dengan mereka? Masyarakat kami mampu kelola sendiri,” ungkap Bostandi.
Menurutnya, total luas lahan yang disengketakan mencapai sekitar 7.516 hektare. Ia juga mendorong agar pemerintah daerah mengambil alih lahan tersebut untuk dijadikan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Warga menyatakan bahwa PT SMS tidak pernah memenuhi kewajiban memberikan lahan plasma sejak awal beroperasi pada tahun 1993. Oleh karena itu, mereka mendesak agar izin perusahaan dicabut dan lahan dikembalikan kepada masyarakat.
“Kami siap turun langsung untuk menguasai lahan jika pemerintah tidak mengambil langkah tegas,” kata salah seorang tokoh masyarakat.
Aksi damai ini berlangsung tertib dan mendapat pengawalan dari aparat keamanan. Warga berharap pemerintah pusat segera turun tangan dan memberikan solusi atas konflik agraria yang telah berlangsung bertahun-tahun ini tutupnya
Reporter Herawan