
Jakarta Timur, perisaihukum.com
Maraknya pedagang obat ilegal daftar golongan G semakin Ramai Dan Tidak Ada Efek Jera kenapa Aparat Di Jakarta Timur Tutup Mata Dengan Adanya pedagang Obat Tramadol Yang Di jual Secara Ilegal semakin ramai.
Dengan Adanya pedagang obat ilegal Membuat Generasi Muda Di Negara ini Menjadi korban Penyalah Gunaan Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Pedagang Obat Tramadol Bahkan Dengan Bangga Mereka Mengakui Sudah Membayar Upeti koordinasi kepada Aparat Setempat.
Seperti di Jalan Cipinang kebembem kecamatan pulo gadung Jakarta Timur, Pedagang ini rata-rata berasal dari Aceh yang berkedok toko kosmetik, Obat Golongan G ini Mengandung Narkotika yang banyak di salah gunakan oleh kaum muda-mudi yang mengakibatkan para pemuda menjadi rusak akibat mengkonsumsi obat yang di jual secara ilegal.
kami dari tim invesitigasi awak media menghimbau agar aparat penegak hukum menjalani tugasnya dan menjaga masa depan generasi muda dizaman ini.
Penjual/pengedar dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang digunakan di antaranya Pasal 114 ayat 2, Jo Pasal 132 ayat 1, subsider Pasal 113 ayat 2, lebih subsider pasal 112 ayat 2, jo Pasal 132 ayat 1. Adapun ancamannya minimal pidana 5 tahun dan maksimal hukuman mati, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan maksimal Rp10 miliar.
Report, Aristono