
Kalianda, Perisai Hukum
Santernya dijagad raya, pembicaraan terkait polemik bantuan dana dari Pemerintah dikucurkan sekolah sekolah diteruskan ke para siswa , faktanya bantuan BOS ( biaya operasional sekolah ) dan BOSDA dari Provinsi belum mencukupi untuk proses belajar mengajar siswa disekolah SMAN dan SMKN di Lampung Selatan.
komite bersama pihak sekolah mencari solusi dari pihak luar , Baek mencari pihak sponsor yang peduli dengan Pendidikan, atau Komite mencari solusi ke pihak Perusahaan dan menggali dana CSR Perusahaan, atau dari pihak walimurid yang sifatnya tidak mengikat dan tidak memberatkan orang tua siswa , ini dikatakanu Sopadli sy SE SH MS sy praktisi Pendidikan dan praktisi Hukum .
Selanjutnya masih keteranganya, Melihat Dana Bos yang di kucurkan pemerintah pusat belum mencukupi untuk beban pendidikan siswa disekolah menengah atas dan Sekolah menengah kejuruan ,
Pemerintah dan wali murid menuntut kegiatan belajar mengajar yang menghasilkan kesempurnaan atau unggul terhadap siswa didik,
Untuk sekedar diketahui, Pergub no, 61 tahun 2020, Peran serta masyarakat dalam pendanaan Pendidikan pada satuan pendidikan menengah negri dan satuan Pendidikan menengah khusus Provinsi Lampung.
Provinsi Lampung, Berbeda dengan popinsi sudah maju, seperti propinsi DKI, JABAR atau BALI misalnya, pemerintah disana memberikan bantuan yang cukup besar kedunia pendidikan, 0 selain Dana BOS, untuk memberikan pelayanan dan adil yang baik terhadap siswa, maka Pihak sekolah melibatkan orang tua murid menciptakan supaya sekolah semakin maju, baik dan anaknya Berprestasi, karena itu semua membutuhkan dana yang tidak sedikit .
Masih keteranganya, di Lamsel SMKN dan SMAN tidak bisa mengandalkan dana BOS karena dana itu tidak mencukupi .
Dalam PermendikBud no.75 tahun 2016 dan tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah no.48 tahun 2008. Dimana ;
- Sekolah dapa meminta bantuan dana ke wali murid untuk kegiatan sekolah, namun harus memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi.
- Dana yang terkumpul harus di gunakan secara efektif dan efisien untuk kegiatan sekolah, serta tidak di gunakan untuk kepentingan pribadi.
Dengan mempertimbangkan hal2 tersebut diatas maka komite dan sekolah boleh meminta sumbangan kepada Wali Murid dengan jumlah yang tidak memberatkan sifatnya tidak mengikat , Terangnya.
- ( SUTIYONO HERIANTO